Bejat! Lima Remaja Perkosa Gadis Disabilitas di Rumah Kosong, Tiga Pelaku Masih Buron

- Jurnalis

Rabu, 23 Juli 2025 - 23:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLMAN — Lima pria pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis penyandang disabilitas berinisial T (16) berhasil ditangkap jajaran Polres Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Aksi bejat ini dilakukan secara bergiliran di dua lokasi berbeda, salah satunya rumah kosong di Kecamatan Binuang.

Para pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Ruang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Polman, Rabu (23/7/2025). Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan korban yang merupakan anak di bawah umur sekaligus penyandang disabilitas.

Menurut keterangan resmi Kasihumas Polres Polman, Iptu Muhapris, kasus ini bermula saat korban sedang berlibur di rumah ibunya di Kecamatan Polewali. Ia diajak oleh tetangganya yang juga masih di bawah umur, R (14), untuk jalan-jalan dengan iming-iming uang dan makanan. Tanpa curiga, korban mengikuti ajakan tersebut.

Setelah keluar rumah, R melakukan video call kepada rekan-rekannya dan mengirim foto korban. Korban lalu dijemput oleh R bersama pelaku lainnya berinisial A, dan dibawa ke rumah kosong di wilayah Binuang. Di lokasi itulah, dua pelaku pertama secara bergiliran memperkosa korban.

Tak berhenti di situ, korban kemudian dipindahkan ke rumah lain di Kecamatan Campalagian. Di sana, sekitar pukul 03.00 dini hari, korban kembali diperkosa oleh tiga pelaku lainnya berinisial R, B, dan M alias A. Sementara satu pelaku lain berhasil kabur dan kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Total pelaku delapan orang, lima sudah kita amankan, tiga lainnya masih dalam pengejaran,” ungkap Iptu Muhapris dalam konferensi pers.

Korban yang dalam kondisi trauma berat akhirnya mengungkap kejadian tersebut kepada ibunya menggunakan bahasa isyarat. Sang ibu yang curiga dengan perubahan perilaku anaknya yang mendadak murung dan sering menangis, kemudian melaporkan ke pihak kepolisian.

Kepolisian bergerak cepat, dan salah satu pelaku berhasil ditangkap setelah secara tidak sengaja melintas di depan rumah tempat kejadian kedua. Korban langsung mengenali pelaku dan memberi tahu ayahnya yang kemudian menyerahkan pelaku ke Polsek Campalagian.

Kini, lima tersangka resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus memburu tiga pelaku lain yang masih buron dan mengawal kasus ini hingga tuntas, demi keadilan bagi korban dan keluarganya.

Berita Terkait

Lansia Tewas dalam Kebakaran Rumah di Tapango, Kerugian Capai Rp50 Juta
Babinsa Bergerak Cepat Bantu Penanganan Korban Kebakaran di Tapango Barat
BRI Polewali Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Teguhkan Semangat Kebangsaan
Jelang Pelantikan IJS Polman, Ketua IJS Sulbar Kunjungi Sekertariat Pastikan Seluruh Persiapan Matang
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
BRI Polewali Salurkan Daging Kurban kepada Masyarakat pada Idul Adha 1447 Hijriah
Copet di Trans Sulawesi Pasangkayu, Polisi Dampingi Korban Buat Laporan
Dua Pelaku Diamankan Polisi Penganiayaan Maut di Pasar Salugatta Mamuju Tengah, Ini Motifnya
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:09 WIB

Lansia Tewas dalam Kebakaran Rumah di Tapango, Kerugian Capai Rp50 Juta

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:15 WIB

Babinsa Bergerak Cepat Bantu Penanganan Korban Kebakaran di Tapango Barat

Senin, 1 Juni 2026 - 09:23 WIB

BRI Polewali Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Teguhkan Semangat Kebangsaan

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:20 WIB

Jelang Pelantikan IJS Polman, Ketua IJS Sulbar Kunjungi Sekertariat Pastikan Seluruh Persiapan Matang

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:28 WIB

Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman

Berita Terbaru

Advertorial

Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen

Kamis, 4 Jun 2026 - 15:11 WIB