Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola aset daerah yang transparan dan akuntabel. Salah satu langkah nyata ditunjukkan melalui rapat pembahasan pengadaan Rumah Adat Salassaq yang digelar pada Kamis, 24 Juli 2025, di ruang rapat Inspektorat Sulbar, pukul 14.00 WITA.
Iklan Bersponsor Google
Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut dari pembangunan Rumah Adat Salassaq yang telah rampung melalui mekanisme belanja langsung oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulbar. Forum penting ini turut dihadiri oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar, Mohammad Ali Chandra, didampingi oleh Kasubid Penganggaran Pendapatan dan Belanja Operasi, Muhammad Apriadi; Kasubid Barang Milik Daerah (BMD), Armina; serta analis keuangan pusat dan daerah, Syahruddin dan Gaffar.
Menurut Chandra, penataan aset budaya seperti Rumah Adat Salassaq bukan sekadar pelaporan administratif, melainkan bagian dari pelestarian identitas kultural Sulawesi Barat yang sah dan terdata.
“Kami ingin setiap aset daerah, terutama yang bernilai budaya, tidak hanya selesai fisiknya, tapi juga tercatat resmi sebagai Barang Milik Daerah. Ini penting untuk pengawasan dan keberlanjutan aset daerah,” tegas Chandra dalam rapat.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari implementasi visi-misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga dalam mewujudkan pemerintahan yang tertib, transparan, serta pelayanan publik yang berkualitas.
Selain BPKPD dan Inspektorat, rapat juga diikuti oleh perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Sulbar, serta sejumlah pihak teknis yang terlibat langsung dalam pengadaan.
Inspektur Sulbar, Muh. Natsir, menggarisbawahi pentingnya kolaborasi lintas perangkat daerah dalam menyinkronkan proses pengadaan, pelaporan, hingga pengelolaan aset budaya yang menjadi kebanggaan daerah.
Melalui forum koordinasi ini, Pemerintah Provinsi Sulbar berharap agar aset-aset seperti Rumah Adat Salassaq tidak hanya menjadi simbol budaya, tetapi juga tercatat dan dilindungi dalam sistem resmi negara, mendukung efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.
Iklan Google AdSense