Iklan Google AdSense

FGD Ranperda Kumuh, Diskrumkitan Polman Siap Ubah Wajah 160 Hektare Permukiman

- Jurnalis

Rabu, 30 Juli 2025 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLEWALI MANDAR — Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Diskrumkitan) Kabupaten Polewali Mandar menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk menyerap aspirasi publik dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Selasa, 30 Juli 2025, di Aula Balitbangren Polman.

Iklan Bersponsor Google

Diskusi ini menjadi langkah strategis menyambut perubahan besar terhadap 18 kawasan kumuh di Polman seluas total 160,54 hektare yang tersebar di enam kecamatan. Penetapan kawasan kumuh ini sebelumnya tertuang dalam SK Bupati Polewali Mandar Nomor 2320 Tahun 2024.

Baca Juga :  Lahan 2 Hektare di Perbatasan Desa Lapeo–Bala Terbakar, Polisi & Damkar Bergerak Cepat

Kegiatan dihadiri lintas instansi, mulai dari perwakilan Balai BP3KP, Bappeda Provinsi Sulawesi Barat, Kantor Wilayah Kemenkumham, Diskrumkitan Provinsi, Pj. Sekda Polman, Dinas PU dan Tata Ruang, DLHK, Dinas Sosial, camat, lurah, kepala desa, akademisi, hingga unit teknis lainnya.

Dalam sambutannya, Pj. Sekretaris Daerah Polman, H. Ahmad Saefuddin, SH, MM, menekankan pentingnya menyusun Perda yang lahir dari diskusi terbuka, partisipatif, dan berbasis kondisi riil masyarakat.

“Inilah proses yang harus dilalui. Perda ini akan menjadi payung hukum penting agar pembangunan kawasan permukiman lebih terarah dan sesuai kebutuhan daerah,” ujar Ahmad Saefuddin.

Baca Juga :  Danramil 1402-01/Polewali Pimpin Pemadaman Api Yang Membakar Lahan Dan Hutan Di Bukit Anreapi

Sementara itu, Kepala Diskrumkitan Polman, Drs. Mujahidin, M.Si, menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini merujuk pada amanat UUD 1945, yakni hak masyarakat atas tempat tinggal layak, lingkungan sehat, dan kehidupan sejahtera.

“Ini bukan sekadar regulasi, tetapi bentuk komitmen menghadirkan keadilan pembangunan bagi warga yang tinggal di kawasan kumuh,” jelas Mujahidin.

FGD ini diharapkan mampu merumuskan Ranperda yang tidak hanya solutif dan berkelanjutan, tapi juga mampu menjadi pendorong utama peningkatan kualitas hidup masyarakat Polewali Mandar ke depan.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Dandim 1402/Polman Ikuti Dzikir Dan Doa Bersama Forkopimda di Masjid Syuhada
TNI dan Warga Tanam Pohon di Anreapi, Cegah Banjir dan Longsor
Dinsos Polman Pulangkan Ibu dan Balita ke Kalimantan Timur dengan Dukungan Relawan dan BAZNAS
Babinsa dan Warga Desa Pallis Gotong Royong Bersihkan Drainase
Aksi Cepat Pemerintah Kecamatan Anreapi Tangani Kasus Malnutrisi Balita di Duampanua
Tragis! Kebakaran di Polman Tewaskan Remaja 15 Tahun, Tiga Kios Ludes
Pesta Rakyat Balanipa Meriahkan HUT RI ke-80, Kuliner Mandar Jadi Pusat Perhatian
Kecelakaan Maut di Jalur Trans Sulawesi, Lansia Tewas Usai Diserempet Mobil Misterius
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Agustus 2025 - 20:48 WIB

Dandim 1402/Polman Ikuti Dzikir Dan Doa Bersama Forkopimda di Masjid Syuhada

Minggu, 31 Agustus 2025 - 13:14 WIB

TNI dan Warga Tanam Pohon di Anreapi, Cegah Banjir dan Longsor

Kamis, 28 Agustus 2025 - 22:04 WIB

Dinsos Polman Pulangkan Ibu dan Balita ke Kalimantan Timur dengan Dukungan Relawan dan BAZNAS

Kamis, 28 Agustus 2025 - 11:57 WIB

Babinsa dan Warga Desa Pallis Gotong Royong Bersihkan Drainase

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:46 WIB

Aksi Cepat Pemerintah Kecamatan Anreapi Tangani Kasus Malnutrisi Balita di Duampanua

Berita Terbaru