POLEWALI MANDAR — Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Diskrumkitan) Kabupaten Polewali Mandar menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk menyerap aspirasi publik dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Selasa, 30 Juli 2025, di Aula Balitbangren Polman.
Iklan Bersponsor Google
Diskusi ini menjadi langkah strategis menyambut perubahan besar terhadap 18 kawasan kumuh di Polman seluas total 160,54 hektare yang tersebar di enam kecamatan. Penetapan kawasan kumuh ini sebelumnya tertuang dalam SK Bupati Polewali Mandar Nomor 2320 Tahun 2024.
Kegiatan dihadiri lintas instansi, mulai dari perwakilan Balai BP3KP, Bappeda Provinsi Sulawesi Barat, Kantor Wilayah Kemenkumham, Diskrumkitan Provinsi, Pj. Sekda Polman, Dinas PU dan Tata Ruang, DLHK, Dinas Sosial, camat, lurah, kepala desa, akademisi, hingga unit teknis lainnya.
Dalam sambutannya, Pj. Sekretaris Daerah Polman, H. Ahmad Saefuddin, SH, MM, menekankan pentingnya menyusun Perda yang lahir dari diskusi terbuka, partisipatif, dan berbasis kondisi riil masyarakat.
“Inilah proses yang harus dilalui. Perda ini akan menjadi payung hukum penting agar pembangunan kawasan permukiman lebih terarah dan sesuai kebutuhan daerah,” ujar Ahmad Saefuddin.
Sementara itu, Kepala Diskrumkitan Polman, Drs. Mujahidin, M.Si, menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini merujuk pada amanat UUD 1945, yakni hak masyarakat atas tempat tinggal layak, lingkungan sehat, dan kehidupan sejahtera.
“Ini bukan sekadar regulasi, tetapi bentuk komitmen menghadirkan keadilan pembangunan bagi warga yang tinggal di kawasan kumuh,” jelas Mujahidin.
FGD ini diharapkan mampu merumuskan Ranperda yang tidak hanya solutif dan berkelanjutan, tapi juga mampu menjadi pendorong utama peningkatan kualitas hidup masyarakat Polewali Mandar ke depan.
Iklan Google AdSense