Polewali Mandar — Ketidakpatuhan terhadap aturan akhirnya berujung penertiban. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Polewali Mandar bersama unsur TNI, Polri, aparat Kecamatan Polewali, serta aparat Kelurahan Wattang dan Polewali menertibkan sejumlah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berjualan di sepanjang Jalan Pantai Bahari, Kamis (18/12).
Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas berbagai peringatan yang sebelumnya telah disampaikan kepada para pedagang. Satpol PP Polman telah berulang kali mengimbau pelaku UMKM agar mematuhi ketentuan yang berlaku, terutama terkait jam operasional serta kewajiban membawa dan memindahkan kembali gerobak setelah aktivitas jual beli selesai.
Namun, imbauan tersebut masih diabaikan oleh sebagian pedagang. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum, kenyamanan pengguna jalan, serta merusak estetika kawasan wisata Pantai Bahari. Atas dasar itu, petugas melakukan penindakan secara terukur dan sesuai prosedur.
Meski demikian, penertiban berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Petugas Satpol PP bersama aparat gabungan tetap mengedepankan pendekatan humanis dengan membantu para pedagang mengangkat serta memindahkan barang dagangan mereka.
Kepala Satpol PP Kabupaten Polewali Mandar, Arifin Halim, menegaskan bahwa langkah penertiban bukan bertujuan menekan pelaku usaha, melainkan menegakkan peraturan daerah demi kepentingan bersama.
“Pendekatan persuasif dan humanis selalu kami kedepankan. Penertiban ini bukan untuk menyulitkan masyarakat, tetapi untuk menegakkan aturan agar ketertiban, kenyamanan, dan keindahan kawasan tetap terjaga,” tegas Arifin Halim.
Ia berharap ke depan para pelaku UMKM dapat lebih patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan lancar tanpa mengorbankan ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan, khususnya di kawasan Pantai Bahari yang menjadi salah satu ikon Polewali Mandar.










