MAMUJU — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulbar, Selasa, 31 Maret 2026.
Penyerahan berlangsung di Auditorium BPK Perwakilan Sulbar, Jalan H. Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju. Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, dan diterima Kepala BPK Perwakilan Sulbar, Frider Sinaga, disaksikan para bupati se-Sulawesi Barat.
Dalam sambutannya, Suhardi Duka menegaskan pentingnya penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang terencana dengan baik, sistematis, dan memiliki landasan hukum yang kuat.
“Perencanaan APBD harus baik dan runut. Sumber keuangannya harus jelas, baik dari peraturan menteri keuangan maupun peraturan daerah. APBD itu tidak boleh asal-asalan,” tegasnya.
Ia bahkan menyoroti bahwa setiap sumber pendanaan dalam APBD wajib memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, bantuan atau sumbangan dari pihak manapun, termasuk pihak kaya sekalipun, tidak bisa serta-merta dimasukkan tanpa landasan yang sah.
“Kalau tidak punya dasar, tidak bisa dimasukkan. Semua harus jelas. Dokumen APBD harus benar, pelaksanaannya juga harus benar. Kalau tidak, siap-siap berhadapan dengan BPK,” ujarnya dengan nada tegas.
Gubernur yang akrab disapa SDK itu juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan pengelolaan keuangan daerah secara jujur, transparan, dan penuh tanggung jawab bersama seluruh kepala daerah di Sulbar.
Ia mengakui, peran BPK RI selama ini menjadi mitra penting dalam membimbing pemerintah daerah agar tetap berada di jalur yang benar dalam tata kelola keuangan.
“Saya yakin BPK akan terus memberikan pembinaan dan arahan. Kalau ada temuan ringan, arahkan. Kalau yang berat, dibina dengan baik. Tapi kalau tidak bisa dibina lagi, ya harus ditindak tegas,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sulbar, Frider Sinaga, mengapresiasi seluruh kepala daerah yang telah menyerahkan laporan keuangan tepat waktu. Ia menyebut, sinergi antara pemerintah daerah dan BPK menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel.
“Kami mengapresiasi komitmen kepala daerah yang menyampaikan laporan tepat waktu. Sinergi ini harus terus dijaga untuk menciptakan pengelolaan keuangan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
LKPD unaudited Tahun Anggaran 2025 tersebut selanjutnya akan melalui proses pemeriksaan oleh BPK. Laporan ini mencakup berbagai komponen penting, seperti neraca, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan.
Penyerahan ini menjadi langkah awal dalam memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sekaligus ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan integritas penggunaan anggaran publik.










