Mamuju – Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), menggelar diskusi terbuka bersama perwakilan PPPK penuh waktu dan paruh waktu, organisasi kepemudaan (OKP), organisasi masyarakat (Ormas), hingga insan media, guna membahas kondisi keuangan daerah yang kian tertekan akibat regulasi pusat.
Diskusi yang berlangsung pada Jumat, 10 April 2026 itu turut dihadiri Sekretaris Provinsi Sulbar Junda Maulana, para kepala OPD, tenaga ahli gubernur, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam forum tersebut, Suhardi Duka secara terbuka mengungkapkan kondisi fiskal daerah yang dinilai semakin sulit, terutama pasca diberlakukannya Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
“Sengaja kita undang berbagai pihak, mulai dari BKD, BPKAD, PPPK, OKP hingga media. Kita ingin diskusi terbuka dan menyuarakan kepedihan serta kesulitan yang dihadapi Sulbar saat ini,” ujar SDK.
Meski demikian, ia menegaskan kondisi tersebut bukan berarti daerah dalam keadaan bangkrut. Namun, keterbatasan fiskal dan ketatnya aturan pengelolaan anggaran membuat ruang gerak pemerintah daerah menjadi sangat terbatas.
Data Pemprov Sulbar mencatat, belanja pegawai saat ini telah mencapai Rp704 miliar atau setara 38,47 persen dari total APBD. Angka ini jauh melampaui batas ideal yang ditetapkan pemerintah pusat sebesar 30 persen.
“Bukan hanya provinsi, hampir seluruh kabupaten di Sulbar juga mengalami hal yang sama, bahkan melampaui 30 persen,” jelasnya.
SDK memperingatkan, jika hingga batas waktu yang ditentukan pada 2027 aturan tersebut tidak dipenuhi, maka daerah akan menghadapi konsekuensi serius berupa penundaan hingga pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan dana transfer dari pemerintah pusat.
“Risikonya sangat berat. Semua kabupaten dan provinsi bisa terdampak sanksi fiskal,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPP PPPK Paruh Waktu Indonesia, Ikbal, mengungkapkan bahwa persoalan penggajian PPPK paruh waktu juga menjadi perhatian serius dalam beberapa bulan terakhir.
Ia menyebut, pihaknya telah melakukan berbagai langkah advokasi hingga ke tingkat pusat, termasuk berkoordinasi dengan DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Kemenpan RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kami bersama Ketua Umum dan rekan-rekan terus mendorong agar persoalan ini mendapat perhatian pemerintah pusat,” kata Ikbal.
Menurutnya, hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah kementerian menunjukkan bahwa persoalan serupa tidak hanya terjadi di Sulbar, tetapi juga dialami lebih dari 300 daerah di Indonesia.
“Ini menjadi isu nasional. Kami akan terus memantau perkembangan dan keputusan dari pemerintah pusat,” tambahnya.
Di sisi lain, perwakilan organisasi mahasiswa seperti PMII dan HMI Badko Sulbar menegaskan agar pemerintah tidak mengorbankan masyarakat maupun tenaga PPPK dalam mencari solusi atas tekanan fiskal daerah.
Hal senada juga disampaikan GMNI dan GMKI yang mendorong agar seluruh elemen di Sulbar bersatu menyuarakan kondisi ini ke pemerintah pusat.
Mereka sepakat, langkah kolektif melalui penyampaian aspirasi resmi menjadi penting agar kebijakan pusat dapat mempertimbangkan realitas di daerah.
Diskusi tersebut menjadi sinyal kuat bahwa Sulawesi Barat tengah menghadapi tantangan serius dalam menjaga keseimbangan fiskal, sekaligus memastikan keberlanjutan pelayanan publik tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat dan aparatur.










