JAKARTA — Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo kembali menjadi sorotan publik. Dua tokoh yang selama ini vokal dalam polemik tersebut, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, dikabarkan ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026).
Informasi penangkapan keduanya disampaikan oleh tim kuasa hukum masing-masing. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi dan dijadwalkan akan menggelar konferensi pers pada Jumat siang.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan bahwa kliennya diamankan penyidik sekitar pukul 07.00 WIB di kediamannya.
“Hari ini klien kami, Roy Suryo, dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” ujar Ahmad Khozinudin.
Dalam waktu yang hampir bersamaan, Dokter Tifa juga dikabarkan ditangkap saat hendak beraktivitas. Kuasa hukumnya, Ramdansyah, menyebut kliennya diamankan ketika akan berangkat menuju kampus Universitas Indonesia.
Penangkapan tersebut menjadi babak baru dalam proses hukum yang menjerat keduanya. Sebelumnya, pada awal Juni 2026, Polda Metro Jaya menyatakan telah melimpahkan berkas perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses lebih lanjut.
Dalam perkara ini, Roy Suryo dan Dokter Tifa berstatus sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) serta Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain keduanya, terdapat sejumlah nama lain yang juga sempat ditetapkan sebagai tersangka terkait polemik ijazah Jokowi.
Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar. Lima di antaranya, yakni Eggi, Kurnia, Rizal, Rustam, dan Damai dijerat Pasal 160 KUHP karena diduga menyebarkan hasutan kepada publik untuk melakukan tindakan tertentu terhadap penguasa umum.
Sementara itu, Rismon Sianipar dijerat pasal yang sama dengan Roy Suryo dan Dokter Tifa. Namun, dari delapan tersangka yang sempat ditetapkan, tiga orang telah dibebaskan dari proses hukum setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Ketiga nama tersebut adalah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar. Penghentian penyidikan dilakukan setelah mereka memilih menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan isu yang sempat memicu perdebatan luas di masyarakat. Penjelasan resmi dari Polda Metro Jaya terkait penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa kini dinantikan untuk memberikan kepastian mengenai langkah hukum selanjutnya dalam perkara tersebut.
















