MAMUJU – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menyederhanakan skema percepatan penurunan stunting dari delapan menjadi empat aksi konvergensi. Kebijakan tersebut disampaikan dalam kegiatan Kunjungan II Penguatan Kapasitas Pemerintah Daerah dalam Upaya Percepatan Penurunan Stunting yang berlangsung di Kabupaten Mamuju, Rabu (24/6/2026).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Mamuju yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Mamuju, Abd. Rasyid, SE. Hadir dalam kegiatan itu perwakilan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Doni Mashuri, S.AP., M.Si., Kepala Dinas Kesehatan Mamuju dr. Sita Harit Ibrahim, Sp.PD., Kepala Dinas PPKB Bambang Pony W, SE., MM., Kepala Poltekkes Kemenkes Mamuju Dr. Fajrillah Kolomboy, S.Kep., M.Kes., Sekretaris DPMD Munir, SE., M.Si., Camat Simboro Surasman, SE., para kepala puskesmas serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Dalam sambutan tertulis Bupati Mamuju yang dibacakan Abd. Rasyid, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri atas pendampingan yang diberikan dalam memperkuat kapasitas daerah untuk mempercepat penurunan angka stunting.
“Pendampingan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat dalam memperkuat kapasitas pemerintah daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program, pemantauan, evaluasi hingga penguatan sumber daya manusia,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Mamuju turut mengungkap sejumlah persoalan yang masih menjadi faktor risiko stunting di daerah. Salah satu yang menjadi perhatian serius adalah tingginya angka pernikahan usia anak.
Berdasarkan hasil evaluasi lapangan, pemerintah menemukan adanya keluarga dengan jumlah anak yang sangat banyak di salah satu kecamatan. Kondisi tersebut dinilai berpengaruh terhadap kualitas pengasuhan serta pemenuhan kebutuhan dasar anak.
Selain itu, pemerintah daerah juga menemukan masih adanya anak usia sekolah yang tidak mengikuti proses belajar selama satu hingga dua pekan karena harus membantu orang tua bekerja di kebun, ladang maupun tambak. Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat tumbuh kembang anak dan meningkatkan kerentanan terhadap stunting.
Sebagai langkah antisipasi, Pemerintah Kabupaten Mamuju berencana memperketat pemberian rekomendasi pernikahan usia anak melalui koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA).
Sementara itu, Perwakilan Ditjen Bina Bangda Kemendagri, Doni Mashuri, menjelaskan bahwa penyederhanaan aksi konvergensi dilakukan setelah evaluasi nasional pasca berakhirnya pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 pada akhir tahun 2024.
Menurutnya, dalam skema baru tersebut, analisis situasi menjadi tahapan paling penting karena menjadi dasar dalam penyusunan program, penetapan sasaran, penganggaran hingga evaluasi pelaksanaan intervensi stunting di daerah.
Kami ingin daerah lebih fokus pada intervensi yang berbasis data sehingga program yang dijalankan benar-benar tepat sasaran,” jelasnya.
Kemendagri juga akan melibatkan Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kementerian Kesehatan untuk mendampingi pemerintah daerah dalam menyusun analisis situasi dan perencanaan program.
Meski demikian, Doni mengakui masih terdapat sejumlah tantangan yang harus dihadapi, terutama terkait validitas dan sinkronisasi data antar sektor. Selain itu, beberapa daerah juga masih mengalami kesulitan memenuhi 31 indikator pengukuran percepatan penurunan stunting akibat keterbatasan data dan belum seragamnya definisi operasional.
Melalui penyederhanaan aksi konvergensi dari delapan menjadi empat tahapan tersebut, Kemendagri berharap pemerintah daerah dapat lebih efektif dalam menjalankan program percepatan penurunan stunting demi menciptakan generasi yang sehat, berkualitas, dan bebas dari risiko gagal tumbuh.










