Iklan Google AdSense

Idris : Diperlukan Pemahaman Peran Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Di Daerah

- Jurnalis

Kamis, 12 September 2019 - 00:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Sekprov Sulbar, Muhammad Idris menghadiri sekaligus membuka secara resmi rapat koordinasi kelembagaan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tahun 2019, di ruang meeting lantai II Kantor Gubernur Sulbar, Rabu, 11 September 2019.

Iklan Bersponsor Google

“Dalam satu tahun ini, seharusnya kita sudah mempunyai kerangka makro kuat, untuk memperkuat kelembagaan wakil pemerintah pusat dalam hal ini Gubernur di Sulbar, yang sudah diatur dalam PP 33 tahun 2018,” kata Sekprov Muhammad Idris

Hal tersebut perlu disikapi , sambungnya melalui sejumlah diskusi untuk pematangan internal, dan sekaligus ingin membuat semacam drafth leading action untuk mendahului provinsi lain, sehingga Sulbar jangan lagi terus-menerus di posisi paling belakang.

Baca Juga :  Bansos Polisi Peduli Polda Sulbar terus berjalan, kini sasarannya guru Mengaji

“Dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintahan, maka Gubernur memiliki dua peran penting, yaitu presentasi sentralisasi Gubernur dan mempresentasikan desentralisasi sebagai kepala daerah, dalam posisi dua peran ini banyak terjadi kesalahan menerjemahkan posisi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. “Jangan sampai Gubernur diterjemahkan sebagai perpanjangan tangan dari Kemendagri, padahal semua Kementerian yang ada di pusat itu perpanjangan tangannya dari Gubernur, hal ini saya sampaikan untuk kepercayaan diri kita bahwa kita bukan jenis kabupaten ketujuh, kita telah memiliki kewenangan yang sudah melekat sebelum ditambah kewenangan desentralisasi itu,”tandas Idris

Baca Juga :  Kakanwil Kemenkumham Sulbar Harap Pelaksanaan Rekonsiliasi Berdampak Positif Bagi Organisasi

Kepala Biro Tata Pemerintahan Sulbar, Abdul Wahab mengatakan, bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk penguatan kelembagaan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sesuai dengan PP 33 2018. Kemudian, mempertajam pemahaman tentang tugas, wewenang pembinaan, dan pengawasan pelaksanaan urusan di Kabupaten dan Kota, serta terjalinnya komunikasi dan kordinasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam hal ini Provinsi mengenai kedudukan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam pelaksaan berbagi urusan pemerintahan di Daerah. (deni)

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

BPBD Sulbar Gaungkan Sinergi Nasional, Yasir Fattah Tegaskan Mitigasi Bencana Jadi Prioritas
Pemprov Sulbar Percepat Intervensi 196 Desa di Sulbar Masih Blankspot dan Lemah Sinyal 4G
Gubernur Sulbar Temui Mendagri, Bahas Pajak hingga Investasi Daerah
Akselerasi Digitalisasi Koperasi, Koperindag Sulbar Dorong 481 KDMP Segera Daftar Microsite
Inspektorat Daerah Gelar Rapat Tindak Lanjut Surat Gubernur Sulbar Terkait Penundaan Pembayaran TPP
Dinas Ketahanan Pangan Sulbar Dorong Kolaborasi dan Kemandirian Pangan dalam Pengendalian Inflasi
DPRD Sulbar Luncurkan Garis SDK SIAP: Revolusi Digital Tata Kelola Kinerja
Kapolda Sulbar Jalin Sinergi Emas dengan DPRD, Perkuat Kamtibmas dan Ekonomi Daerah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 18:48 WIB

BPBD Sulbar Gaungkan Sinergi Nasional, Yasir Fattah Tegaskan Mitigasi Bencana Jadi Prioritas

Jumat, 29 Agustus 2025 - 18:44 WIB

Pemprov Sulbar Percepat Intervensi 196 Desa di Sulbar Masih Blankspot dan Lemah Sinyal 4G

Jumat, 29 Agustus 2025 - 18:42 WIB

Gubernur Sulbar Temui Mendagri, Bahas Pajak hingga Investasi Daerah

Jumat, 29 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Akselerasi Digitalisasi Koperasi, Koperindag Sulbar Dorong 481 KDMP Segera Daftar Microsite

Jumat, 29 Agustus 2025 - 18:36 WIB

Inspektorat Daerah Gelar Rapat Tindak Lanjut Surat Gubernur Sulbar Terkait Penundaan Pembayaran TPP

Berita Terbaru