Idris : Diperlukan Pemahaman Peran Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Di Daerah

- Jurnalis

Kamis, 12 September 2019 - 00:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Sekprov Sulbar, Muhammad Idris menghadiri sekaligus membuka secara resmi rapat koordinasi kelembagaan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tahun 2019, di ruang meeting lantai II Kantor Gubernur Sulbar, Rabu, 11 September 2019.

“Dalam satu tahun ini, seharusnya kita sudah mempunyai kerangka makro kuat, untuk memperkuat kelembagaan wakil pemerintah pusat dalam hal ini Gubernur di Sulbar, yang sudah diatur dalam PP 33 tahun 2018,” kata Sekprov Muhammad Idris

Hal tersebut perlu disikapi , sambungnya melalui sejumlah diskusi untuk pematangan internal, dan sekaligus ingin membuat semacam drafth leading action untuk mendahului provinsi lain, sehingga Sulbar jangan lagi terus-menerus di posisi paling belakang.

“Dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintahan, maka Gubernur memiliki dua peran penting, yaitu presentasi sentralisasi Gubernur dan mempresentasikan desentralisasi sebagai kepala daerah, dalam posisi dua peran ini banyak terjadi kesalahan menerjemahkan posisi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. “Jangan sampai Gubernur diterjemahkan sebagai perpanjangan tangan dari Kemendagri, padahal semua Kementerian yang ada di pusat itu perpanjangan tangannya dari Gubernur, hal ini saya sampaikan untuk kepercayaan diri kita bahwa kita bukan jenis kabupaten ketujuh, kita telah memiliki kewenangan yang sudah melekat sebelum ditambah kewenangan desentralisasi itu,”tandas Idris

Kepala Biro Tata Pemerintahan Sulbar, Abdul Wahab mengatakan, bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk penguatan kelembagaan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sesuai dengan PP 33 2018. Kemudian, mempertajam pemahaman tentang tugas, wewenang pembinaan, dan pengawasan pelaksanaan urusan di Kabupaten dan Kota, serta terjalinnya komunikasi dan kordinasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam hal ini Provinsi mengenai kedudukan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam pelaksaan berbagi urusan pemerintahan di Daerah. (deni)

Berita Terkait

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar
Pemprov Sulbar Bentuk Pokja Sekolah Aman dan Nyaman, Cegah Bullying hingga Putus Sekolah
Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen
Satgas MBG dan Dispangda Sulbar Matangkan Kesiapan Program Makan Bergizi Gratis
SDK Lantik Rektor UNSUMA: Perguruan Tinggi Wajib Jawab Kebutuhan Dunia Kerja
Gubernur SDK Ultimatum 13 Perusahaan Sawit: Naikkan Harga TBS atau Siap Hadapi Sanksi Pencabutan Izin
DPRD Sulbar Susun Agenda Kerja Strategis 2026
Kominfo Sulbar Integrasikan Data Stunting, Perkuat Program Pastipadu 2026
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:51 WIB

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:14 WIB

Pemprov Sulbar Bentuk Pokja Sekolah Aman dan Nyaman, Cegah Bullying hingga Putus Sekolah

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:11 WIB

Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:08 WIB

Satgas MBG dan Dispangda Sulbar Matangkan Kesiapan Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:06 WIB

SDK Lantik Rektor UNSUMA: Perguruan Tinggi Wajib Jawab Kebutuhan Dunia Kerja

Berita Terbaru

Advertorial

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar

Jumat, 5 Jun 2026 - 08:51 WIB

Advertorial

Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen

Kamis, 4 Jun 2026 - 15:11 WIB