Tiga Pelaku Judi Kiu-Kiu Diciduk di Campaloga, Polisi Sita Uang dan Kartu Domino

- Jurnalis

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perjudian jenis permainan kiu-kiu yang terjadi di Desa Campaloga, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial RP (58), JE (46), dan SM (44). Ketiganya diamankan oleh personel Polsek Tommo setelah menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian tersebut.

Ditemui Kasat Reskrim Kompol Agustinus Pigay menjelaskan, penindakan dilakukan setelah personel Polsek Tommo menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mendapati ketiga orang tersebut sedang melakukan permainan yang diduga merupakan perjudian jenis kiu-kiu menggunakan kartu domino. Lanjutnya

“Personel yang tiba di lokasi mendapati ketiga terduga pelaku sedang melakukan permainan kiu-kiu dengan menggunakan kartu domino yang disertai taruhan uang,” Ujar Kasat Reskrim

Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian, yakni uang tunai sebesar Rp840.000, dan tujuh bungkus kartu domino. Terang Kompol Agust Pigay

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku dan gelar perkara, penyidik Satreskrim Polresta Mamuju menetapkan RP, JE dan SM sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana perjudian.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 427 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polresta Mamuju menegaskan akan terus menindak segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat serta mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tutupnya.

Berita Terkait

Target 810 Pelari, Pemprov Sulbar Ajak Warga Ramaikan Fun Run 3
Sekolah Rakyat Sulbar Siap Gelar MPLS, 450 Siswa Segera Belajar
DPMPTSP Sulbar Siap Dukung Pencapaian Target MCSP KPK 2026
Biro Umum Sulbar Gaspol Perkuat Layanan Pengaduan Digital
Diduga Curi 70 Tandan Sawit, 7 Pelaku Diamankan URC Polres Pasangkayu
URC Ditreskrimum Polda Sulbar Buru 3C dan Kriminalitas Jalanan
Wakapolres Mamuju Tengah Cek SPKT dan Ruang Tahti, Kebersihan Jadi Perhatian
Kapolda Sulbar Dorong Penyidik Lebih Cerdas dan Berintegritas
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:26 WIB

Target 810 Pelari, Pemprov Sulbar Ajak Warga Ramaikan Fun Run 3

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:48 WIB

Tiga Pelaku Judi Kiu-Kiu Diciduk di Campaloga, Polisi Sita Uang dan Kartu Domino

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:42 WIB

Sekolah Rakyat Sulbar Siap Gelar MPLS, 450 Siswa Segera Belajar

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:38 WIB

DPMPTSP Sulbar Siap Dukung Pencapaian Target MCSP KPK 2026

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Biro Umum Sulbar Gaspol Perkuat Layanan Pengaduan Digital

Berita Terbaru

Advertorial

Target 810 Pelari, Pemprov Sulbar Ajak Warga Ramaikan Fun Run 3

Senin, 31 Agu 2026 - 18:26 WIB

Advertorial

Sekolah Rakyat Sulbar Siap Gelar MPLS, 450 Siswa Segera Belajar

Senin, 31 Agu 2026 - 16:42 WIB

Advertorial

DPMPTSP Sulbar Siap Dukung Pencapaian Target MCSP KPK 2026

Senin, 31 Agu 2026 - 16:38 WIB

Advertorial

Biro Umum Sulbar Gaspol Perkuat Layanan Pengaduan Digital

Senin, 31 Agu 2026 - 16:34 WIB