MAMUJU — Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Suhardi Duka menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 41 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan PNS dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dalam rangka Transformasi Budaya Kerja di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
SE yang ditetapkan di Mamuju pada 4 September 2026 tersebut menjadi pedoman baru penerapan pola kerja Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Sulbar.
Kebijakan itu sekaligus mencabut SE Gubernur Sulbar Nomor 22 Tahun 2026. Salah satu ketentuan utama dalam aturan terbaru tersebut yakni ASN yang memenuhi kriteria diwajibkan melaksanakan WFH satu hari dalam sepekan, setiap Jumat, mulai 4 September 2026.
Melalui kebijakan tersebut, Pemprov Sulbar menargetkan pelaksanaan tugas pemerintahan menjadi lebih efektif, koordinasi dan pengendalian organisasi semakin kuat, serta pengawasan dan pencapaian target kinerja ASN tetap terjamin.
Penerapan pola kerja fleksibel itu juga diarahkan untuk meningkatkan akuntabilitas dan produktivitas pegawai. Meski bekerja dari rumah, ASN tetap dituntut berorientasi pada hasil dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Namun, kebijakan WFH tidak berlaku bagi seluruh pejabat dan unit pelayanan. Sejumlah pejabat tetap diwajibkan melaksanakan WFO, antara lain Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, pejabat administrator dan pengawas, serta pejabat fungsional ahli madya dan ahli muda.
Pengecualian juga diberikan kepada unit yang memiliki fungsi pelayanan langsung maupun kedaruratan, seperti BPBD, Satpol PP dan Damkar, layanan kebersihan dan persampahan, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, Samsat, serta unit pelayanan publik lainnya.
Sementara itu, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, pejabat fungsional jenjang keterampilan, pejabat pelaksana dan PPPK yang karakteristik pekerjaannya memungkinkan dilakukan secara fleksibel tetap melaksanakan WFH pada hari Jumat.
WFH Tetap Wajib Presensi dan Laporan Kinerja
Penerapan WFH tidak berarti ASN bebas dari kewajiban presensi maupun pelaporan pekerjaan. Berdasarkan SE tersebut, pemantauan kehadiran PNS dilakukan melalui aplikasi FLEKSI (Fleksibel Presensi).
Presensi mulai kerja dilakukan pada pukul 07.00 hingga 08.00 WITA. Pegawai masih dapat melakukan presensi hingga pukul 12.00 WITA, tetapi akan tercatat sebagai keterlambatan.
Selain presensi, setiap pegawai wajib menginput rencana aktivitas harian melalui aplikasi pada pukul 07.00 hingga 10.00 WITA.
Pada akhir jam kerja, presensi selesai dilakukan mulai pukul 16.30 hingga 18.00 WITA. Pegawai juga wajib menginput hasil pekerjaan pada hari tersebut. Presensi selesai kerja tidak dapat dilakukan apabila rencana kerja dan hasil pekerjaan belum diinput atau dilaporkan.
Kepala perangkat daerah bertanggung jawab memastikan pelaksanaan WFH tidak mengganggu target dan indikator kinerja pegawai maupun kualitas pelayanan publik. Kepala perangkat daerah juga diberikan kewenangan mengatur jadwal WFH dan WFO berdasarkan pertimbangan kinerja di lingkungan masing-masing.
Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa ASN yang melaksanakan WFH tetap berada di wilayah Kabupaten Mamuju.
Untuk mendukung efisiensi, perangkat daerah diminta mengutamakan rapat, bimbingan teknis, seminar, konferensi dan kegiatan sejenis melalui pola hybrid atau daring.
Pemprov Sulbar juga meminta pembatasan atau pengurangan penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50 persen. Perangkat daerah diminta mengawasi penggunaan perangkat elektronik, pendingin ruangan, lampu, kabel dari stop kontak dan peralatan listrik lainnya agar dimatikan saat tidak digunakan, khususnya ketika penerapan WFH.
Di sektor pelayanan publik, perangkat daerah tetap diwajibkan menyediakan kanal pengaduan melalui LAPOR!, layanan pengaduan tatap muka maupun media lainnya. Unit pelayanan juga diminta melakukan survei kepuasan masyarakat dan memastikan pelayanan daring maupun luring tetap berjalan sesuai standar.
Kebijakan baru Gubernur Sulbar tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri sekaligus hasil evaluasi terhadap pelaksanaan SE Gubernur Sulbar Nomor 22 Tahun 2026.
Dengan aturan ini, Pemprov Sulbar berupaya membangun budaya kerja ASN yang lebih fleksibel, efisien dan produktif, tanpa mengurangi disiplin, akuntabilitas serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.










