Iklan Google AdSense

Busran : KPID Siap Bersinergi, Dukung Pemda Mateng Usulkan Perda Penyiaran

- Jurnalis

Sabtu, 4 Juli 2020 - 02:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tobadak – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat mendukung langkah yang dilakukan Pemerintah Daerah Mamuju Tengah untuk mengusulkan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang penyiaran di Bumi Lallatassisara. “Kami KPID Sulbar mendukung penuh, dan siap bersinergi, memberikan masukan atas langkah Pemda melalui Dinas Persandian dan Kominfo, menginisiasi lahirnya Perda tentang Penyiaran,” Pernyataan tersebut diungkapkan, Busran Riandhy, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sulbar di Tobadak, Mamuju Tengah.

Iklan Bersponsor Google

Menurutnya, Perda penyiaran memang sangat diperlukan oleh masing-masing daerah untuk menata lembaga penyiaran(LP). Selama ini, daerah tidak bisa berbuat banyak terhadap LP, terutama menjadi bidang ini, sebagai salahsatu sumber pendapatan asli daerah maupun penegakan hukum atas LP Ilegal.

Baca Juga :  Diskominfo Sulbar Menerima Silaturahmi BBPSDMP Kominfo Makassar

Sebelumnya, Keinginan Pemda Mamuju Tengah untuk menginisiasi Perda Penyiaran diungkapkan Minarsa, Sekertaris Dinas Persandian, Komunikasi dan Informasi Kab. Mamuju Tengah saat menerima kunjungan Komisioner KPID Sulbar di Kantor Persandian dan Kominfo, Kamis, 02/07/2020

“Pemda Mamuju Tengah melalui Dispersandian dan Kominfo, berencana membuat perda tentang penyiaran, ini dilakukan agar lembaga penyiaran yang ada di wilayah ini dapat dipayungi dengan aturan yang jelas, yaitu Peraturan Daerah,” ungkap Minarsa.

Baca Juga :  Batalkan SK Untuk Petahana, Rekomendasi PAN Untuk Sutinah-Ado

Lanjut Minarsa, Kita berharap dengan lahirnya Perda ini, menjadi dasar bagi pemerintah terutama pemerintah desa mengagas lahirnya usaha penyiaran, misalnya usaha LPB di desa sebagai salah satu sumber pendapatan.

Sementara itu, Ahmad Syafri Rasyid mengharapkan agar dalam Perda Penyiaran tersebut, termuat aturan mengenai keterpenuhan persyaratan izin perluasan wilayah bagi LPB luar daerah. “Ini bukan memberikan batasan, tapi aturan ini diperlukan, karena menjadi salah satu sumber masalah yang terjadi saat ini dalam menata lembaga penyiaran” ungkap praktisi hukum di Sulbar ini.

(Humas KPID)

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar
Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar
Tidak cukup Bukti, Sopir dan Kernet yang di Amankan Sat PJR Polda Sulbar di Hentikan Penyelidikannya
Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu
Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga
Hari Kedua Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Mamuju Kembali Amankan Pemasok dan Pengedar Narkoba
Kanit Binmas Polsek Mamuju Beri Himbauan Kamtibmas Usai Shalat Jumat di Masjid Nur Azizah
SatNarkoba Polresta Mamuju Berhasil Ringkus 1 Pelaku Target Operasi Antik Marano 2025
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:08 WIB

Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:06 WIB

Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:51 WIB

Tidak cukup Bukti, Sopir dan Kernet yang di Amankan Sat PJR Polda Sulbar di Hentikan Penyelidikannya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:12 WIB

Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:50 WIB

Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga

Berita Terbaru