Perubahan Perda Retribusi Diharapkan Tingkatkan Penerimaan

- Jurnalis

Sabtu, 4 Juli 2020 - 05:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar, menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Barat terhadap perubahan perda tentang retribusi jasa umum dan jasa usaha, di ruang Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Kamis kemarin.

Dalam sambutannya Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar, mengatakan kedua rancangan perda tersebut sudah melalui pembahasan yang panjang.

“Pembahasan panjang telah dilakukan baik dari internal pemerintah provinsi maupun pembahasan bersama pansus DPRD Provinsi Sulawesi Barat, yang pada akhirnya mendapatkan persetujuan pada tanggal 30 Desember 2019. Sebagai tindak lanjut dari persetujuan DPRD tersebut, maka untuk melaksanakan amanah dari ketentuan pasal 5 peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 105 tahun 2016 tentang evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan rancangan peraturan daerah tentang retribusi daerah, pemerintah provinsi telah menyampaikan kedua rancangan perda ini ke Menteri Dalam Negeri untuk di evaluasi,”ujar Ali Baal

Ia juga mengatakan, perubahan perda retribusi ini dilakukan untuk mengakomodir obyek retribusi yang selama ini belum bisa ditarik karena belum tercantum dalam perda retribusi, dan adanya perubahan tarif retribusi untuk menyesuaikan indeks harga dan perkembangan perekonomian saat ini.

“Dengan ditetapkannya perda retribusi ini, diharapkan obyek retribusi yang selama ini belum bisa ditarik, karena belum adanya payung hukum, akan segera bisa ditarik, begitupun perangkat daerah yang selama ini belum maksimal dalam pemasukannya karena tarif yang masih rendah, maka diharapkan juga dengan adanya perda ini dapat terpenuhi target penerimaannya,”sebut mantan Bupati Polman tersebut.

Disampaikan, Retribusi adalah imbalan atas pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah, jadi kuncinya adalah semakin baik layanan yang kita berikan kepada wajib retribusi, maka retribusi juga semakin meningkat, dan hal ini merupakan tantangan bagi perangkat daerah untuk membenahi sektor retribusi.

Dalam rapat paripurna tersebut juga dihadiri Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi, Wakil Ketua I DPRD Sulbar, Usman Suhuriah, Wakil Ketua III, Abd . Rahim, Sekprov Sulbar, Muhammad Idris, anggota DPRD Sulbar, para asisten, pimpinan OPD dan undangan lain. (deni)

Berita Terkait

Komisi II DPRD Sulbar Belajar Strategi APBD Perubahan dari Sulsel
Aset Pemprov Sulbar Diklaim Pihak Lain, Biro Hukum Bergerak ke Kejati
Pemprov Sulbar Tancap Gas Transformasi Digital, Evaluasi PEMDI 2026 Dimulai
Sinergi Pemprov- Polda Sulbar, Gerakkan Agen Perlinsos Lewat Program Peduli Tetangga
Sandeq Silumba 2026 Sukses Digelar, Pelita Alam Mina Karya Keluar Sebagai Juara Umum
Dari Palipi Majene, Sandeq Silumba 2026 Bidik Pariwisata dan Investasi
Pelajar Keluyuran Saat Jam Sekolah, Satpol PP Sulbar Gelar Operasi di Mamasa
80 Sandeq Membelah Laut Pamboang, Angin Kencang Jadi Tantangan Etape Kedua
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Komisi II DPRD Sulbar Belajar Strategi APBD Perubahan dari Sulsel

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Aset Pemprov Sulbar Diklaim Pihak Lain, Biro Hukum Bergerak ke Kejati

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:49 WIB

Pemprov Sulbar Tancap Gas Transformasi Digital, Evaluasi PEMDI 2026 Dimulai

Selasa, 29 September 2026 - 00:11 WIB

Sinergi Pemprov- Polda Sulbar, Gerakkan Agen Perlinsos Lewat Program Peduli Tetangga

Senin, 28 September 2026 - 10:55 WIB

Sandeq Silumba 2026 Sukses Digelar, Pelita Alam Mina Karya Keluar Sebagai Juara Umum

Berita Terbaru