Mamuju — Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka (SDK) menerima usulan dua calon Wakil Gubernur Sulbar untuk mengisi sisa masa jabatan 2025–2030, Senin 26 Oktober 2026.
Dua nama yang diajukan tujuh partai politik koalisi itu adalah Syamsul Samad dan Fatmawati Salim.
SDK mengatakan, usulan tersebut diterima setelah koalisi menyepakati dua nama untuk mengisi posisi wakil gubernur yang kosong sejak Salim S. Mengga meninggal dunia pada 31 Januari 2026.
“Hari ini kami telah menerima usul calon wakil gubernur pengganti sisa masa jabatan, sesuai dengan Pasal 176 bahwa koalisi berhak mengajukan dua nama dan hari ini telah mengajukan dua nama yaitu Syamsul Samad dengan Fatmawati,” kata Suhardi Duka.
Tujuh partai yang tergabung dalam koalisi tersebut adalah Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gelora, Partai Buruh, dan Partai Ummat.
SDK mengungkapkan, proses pengusulan sempat diwarnai perbedaan pandangan di internal koalisi. Ia menyebut pernah mengembalikan usulan dari partai politik karena hanya memuat satu nama calon.
Ia juga menceritakan, dalam rapat koalisi pertama terdapat satu partai yang tidak membubuhkan tanda tangan. Pembahasan kemudian diulang hingga akhirnya disepakati dua nama calon.
“Rapat koalisi pertama, ada satu partai politik yang tidak bertanda tangan, maka kocok ulang dan akhirnya tiba menjadi dua nama,” jelasnya.
Setelah menerima usulan tersebut, SDK akan memeriksa kelengkapan administrasi kedua calon sebelum meneruskannya ke DPRD Sulbar.
“Kalau hasil verifikasi hari ini selesai, maka Insya Allah besok saya akan teruskan ke DPRD Provinsi Sulawesi Barat,” katanya.
Ia menyebut telah berkonsultasi lebih awal dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait mekanisme pengusulan calon wakil gubernur. Karena itu, ia tidak berencana kembali berkonsultasi setelah menerima usulan resmi dari koalisi.
“Setelah menerima ini, saya tidak berkonsultasi lagi ke Kemendagri karena saya sudah berkonsultasi lebih awal sebelum pengusulan ini,” ujarnya.
Surat pengusulan dua calon tersebut juga akan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri dan ketua umum partai politik terkait.










