KI Sulbar Gelar Sidang Awal  Sengketa Informasi Publik

- Jurnalis

Senin, 10 Agustus 2020 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju — Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulbar menggelar sidang awal penyelesaian sengketa informasi publik, antara Dinas Sosial Sulbar (selaku termohon) dengan Aliansi Masyarakat Peduli Kebenaran dan Keadilan (Amperak) dari Polewali Mandar (selaku pemohon) terkait dana bantuan hibah yang dikelola Pemprov Sulbar,  Senin 10 Agustus 2020.

Sidang yang berlangsung di Kantor Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik Sulbar tersebut, dipimpin Ketua KI Provinsi Sulbar, Dulhaj Muchtar Mahmud. Adapun nomor registrasi sengketa yang dipersidangkan, yakni 004/REG-PSI/KI-SB/III/2020.

Ditemui usai sidang, Ketua KI Provinsi Sulbar, Dulhaj Muchtar Mahmud mengatakan, kasus yang disidangkan tersebut sudah diregistrasi oleh Panitera dan harus dipersidangkan.

“Ini harus dipersidangkan karena aturan di kita, apabila sudah diregistrasi oleh Panitera maka dalam waktu 100 hari harus selesai kasusnya,”ucap Dulhaj

Dalam persidangan, kata Dulhaj,  pihak termohon memberikan penjelasan bahwa alasan tidak memberikan informasi kepada pihak pemohon, disebabkan hal yang diminta tersebut merupakan informasi yang dikecualikan.

“Pemprov Sulbar menyampaikan informasi yang diminta itu adalah informasi yang dikecualikan. Berdasarkan hukum acara kita, apabila itu termasuk informasi yang dikecualikan maka kita meminta pihak termohon untuk melakukan uji konsekuensi,”beber Dulhaj

Uji Konsekuensi yang dimaksud, lanjut Dulhaj, termohon harus memberikan penjelasan mengapa informasi yang diminta pihak pemohon tersebut dikecualikan dan apa dasarnya.

Olehnya itu, Dulhaj menyatakan, pada persidangan 25 Agustus 2020 mendatang uji konsekuensi itu akan ditelaah.

“Kita akan telaah, apakah betul berdasarkan pemahaman kita informasi yang diminta pihak pemohon itu informasi yang dikecualikan atau tidak,”tutur Dulhaj

Untuk diketahui, adanya sengketa informasi publik antara Dinas Sosial Sulbar dengan Amperak, berawal ketika pihak Amperak mengajukan surat permintaan  informasi kepada Dinas Sosial Sulbar tertanggal 20 Desember 2019, dan surat keberatan tertanggal 15 Januari 2020, dimana kedua surat tersebut tidak mendapat tanggapan dari Dinas Sosial Sulbar.

Kemudian, berdasarkan hal itu pihak Amperak mengajukan surat permohonan sengketa informasi kepada KI Provinsi Sulbar, tertanggal 5 Maret 2020, Nomor 038/AMPR-MMJ/79/III/2020, Perihal permohonan sengketa informasi, yang ditandatangani Ketua Amperak, Arwin Hariyanto. (mhy)

 

 

Berita Terkait

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan
Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri
Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident
Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov
Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan
Tiga Pelaku Judi Kiu-Kiu Diciduk di Campaloga, Polisi Sita Uang dan Kartu Domino
Masyarakat Nikmati Aktivitas di Malam Minggu, Polisi Mamuju Siaga di Persimpangan Jalan
Kapolres Metro Depok Pimpin Apel Siaga Jelang Aksi Unjuk Rasa
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:32 WIB

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan

Selasa, 1 September 2026 - 20:42 WIB

Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri

Selasa, 1 September 2026 - 19:54 WIB

Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident

Selasa, 1 September 2026 - 19:26 WIB

Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov

Selasa, 1 September 2026 - 18:04 WIB

Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan

Berita Terbaru