Aliansi Rakyat Menggugat Desak Kejati Sulbar Evaluasi Jabatan Kasi Penkum Terkait Surat IJS yang Tak Direspons

MAMUJU – Aliansi Rakyat Menggugat (ALARM) melalui juru bicaranya, Andhika Putra, menyuarakan desakan keras kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat untuk mengevaluasi jabatan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum).

Desakan ini muncul sebagai buntut dari tidak adanya respons terhadap surat permintaan audiensi dari Ikatan Jurnalis Sulawesi Barat (IJS), yang telah dilayangkan beberapa Bulan lalu.

Dalam pernyataannya, Andhika Putra menilai, ketidakpedulian terhadap surat audiensi tersebut menunjukkan kurangnya transparansi dan akuntabilitas dari pihak Kasi Penkum dalam menjalin komunikasi dengan publik, khususnya media.

“IJS sebagai lembaga pers yang berperan penting dalam menyuarakan aspirasi dan informasi masyarakat berhak mendapatkan tanggapan resmi dari instansi pemerintah, termasuk dari Kejati Sulbar,” tegas Andhika, Sabtu (12/10/2024).

Menurut Andhika, surat permintaan audiensi IJS tidak hanya sebatas formalitas, melainkan bentuk upaya untuk menjalin komunikasi yang baik dan terbuka antara institusi pers dengan pihak Kejaksaan.

“Ini adalah persoalan penting, karena keterbukaan informasi dan hubungan baik dengan media adalah elemen utama dalam menjalankan fungsi pengawasan sosial,” lanjutnya.

Aliansi Rakyat Menggugat (ALARM) menilai, apabila Kasi Penkum Kejati Sulbar tidak mampu merespons permintaan audiensi yang diajukan oleh IJS, hal ini menjadi indikasi adanya ketidakmampuan dalam menjalankan tugasnya. Andhika juga mengingatkan bahwa pejabat publik, terutama yang bertugas dalam bidang penerangan hukum, harus proaktif dan responsif terhadap segala bentuk komunikasi yang datang dari masyarakat dan media.

“Kami mendesak Kejati Sulbar untuk segera mengevaluasi jabatan Kasi Penkum. Jika diperlukan, pejabat tersebut harus diganti dengan sosok yang lebih kompeten dan responsif, sehingga komunikasi antara Kejati dan media bisa berjalan dengan baik, sesuai dengan prinsip-prinsip keterbukaan informasi,” tambah Andhika.

Surat permintaan audiensi yang dilayangkan oleh IJS tersebut, hingga kini, belum mendapatkan balasan resmi dari pihak Kejati Sulbar, meski sudah beberapa pekan berlalu. Hal ini menimbulkan kekecewaan dari berbagai pihak, terutama dari kalangan jurnalis di Sulawesi Barat.

Aliansi Rakyat Menggugat bersama sejumlah aktivis dan organisasi masyarakat di Sulbar menyatakan akan terus mengawal isu ini dan mengupayakan agar Kejati Sulbar lebih terbuka dan akuntabel dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga hukum yang melayani masyarakat.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *