POLMAN – Pada tanggal 24 Maret 2025, sekitar pukul 12.10 WITA, di depan kantor Bupati Polewali Mandar, Jalan Manunggal, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, terjadi aksi unjuk rasa yang diinisiasi oleh Aliansi Mahasiswa Pemuda Sulawesi Barat (AMPAS). Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Asrul Ruslan, Ketua AMPAS, dengan estimasi massa sekitar 70 orang.
Aksi unjuk rasa ini bertujuan untuk menyuarakan sejumlah tuntutan terkait dengan dugaan penyalahgunaan anggaran dalam Program Hibah Air Limbah Setempat (HALS) di Kabupaten Polewali Mandar. Dalam orasinya, Asrul Ruslan menuntut kepada Bupati Polewali Mandar untuk segera mencopot Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Polewali Mandar, serta Kepala Bidang Cipta Karya PUPR yang diduga terlibat dalam proses yang tidak transparan.
“Tuntutan kami jelas, kami mendesak Bupati Polewali Mandar untuk segera mencopot Kabid Cipta Karya dan Kadis PUPR Kabupaten Polewali Mandar. Kami memberikan waktu tujuh hari bagi pemerintah daerah untuk menindaklanjuti tuntutan ini,” ujar Asrul Ruslan dalam orasinya.
AMPAS mengungkapkan bahwa salah satu masalah utama dalam Program HALS, yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025, adalah proses perekrutan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) yang tidak transparan. Menurut informasi yang dihimpun AMPAS, perekrutan TFL dilakukan secara tidak profesional dan lebih mengedepankan hubungan kekeluargaan, tanpa melibatkan mekanisme yang jelas dan terbuka. Selain itu, proses pembentukan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang melibatkan PUPR juga diduga sarat dengan praktik-praktik tidak sah, seperti adanya potongan hingga 10-12% dari anggaran yang diperoleh per desa.
“Program ini mestinya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Namun, karena adanya campur tangan oknum-oknum di dinas terkait, besar kemungkinan kualitas pekerjaan akan menurun dan anggaran yang seharusnya digunakan secara optimal malah diselewengkan,” jelas Asrul Ruslan.
Tidak hanya itu, AMPAS juga memprotes belum dibayarkannya gaji TFL untuk tahun 2023. Menurut mereka, alasan keterlambatan pembayaran gaji dengan dalih laporan yang belum selesai sangat mencurigakan, terutama karena anggaran tersebut sudah dicairkan oleh pemerintah daerah. Tudingan penggelapan anggaran gaji TFL pun menguat, mengingat tidak ada laporan yang jelas terkait penggunaan dana tersebut.
Pihak AMPAS berharap agar Bupati Polewali Mandar segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut. Mereka juga meminta agar proses pengelolaan program pembangunan yang melibatkan masyarakat bisa lebih transparan dan akuntabel demi menghindari potensi kerugian yang lebih besar bagi rakyat.
Dengan memberikan waktu tujuh hari bagi pihak pemerintah daerah untuk menindaklanjuti tuntutannya, AMPAS menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses ini hingga ada keputusan yang jelas dan tegas dari Bupati Polewali Mandar.