OPINI, RAKYATTA.CO — Sebagai pengguna kendaraan bermotor, setiap pengendara diwajibkan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang asli saat berkendara di jalan raya. Namun, banyak pengendara yang mempertanyakan apakah fotokopi dari kedua dokumen tersebut bisa digunakan sebagai pengganti saat berada di jalan.
Menurut peraturan yang berlaku, baik SIM maupun STNK adalah dokumen resmi yang harus dibawa dalam bentuk asli saat berkendara. Namun, beberapa pengendara beranggapan bahwa membawa fotokopi kedua dokumen ini dapat menjadi alternatif yang lebih praktis jika dokumen asli hilang atau tertinggal di rumah.
Berdasarkan penjelasan dari pihak kepolisian, meskipun fotokopi SIM dan STNK bisa menjadi bukti sementara, namun tidak bisa dianggap sah di mata hukum apabila pengendara terhenti dalam pemeriksaan oleh petugas di jalan raya. Petugas kepolisian berhak meminta pengendara untuk menunjukkan dokumen asli yang sah. Jika tidak dapat menunjukkan SIM atau STNK asli, pengendara dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meskipun begitu, dalam beberapa kondisi tertentu, misalnya jika kendaraan sedang diperiksa dalam keadaan darurat atau ada alasan khusus, fotokopi dokumen bisa diterima dengan catatan bahwa pengendara harus menunjukkan dokumen asli pada kesempatan berikutnya. Namun, hal ini tetap sangat bergantung pada kebijakan dan pertimbangan petugas di lapangan.
Menggunakan fotokopi SIM dan STNK sebagai pengganti dokumen asli juga berisiko bagi pengendara. Salah satu risikonya adalah terjebak dalam masalah hukum apabila fotokopi tersebut tidak sah di mata petugas atau jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kendaraan yang ditilang karena dokumen yang tidak lengkap.
Selain itu, penggunaan fotokopi bisa membatasi hak pengendara jika terjadi insiden yang melibatkan pihak ketiga, seperti kecelakaan atau pemeriksaan lebih lanjut. Menggunakan dokumen asli memberikan jaminan yang lebih kuat terkait legalitas pengendara di jalan raya.
Untuk menghindari masalah hukum dan potensi kesulitan saat berkendara, pihak kepolisian menyarankan agar setiap pengendara selalu membawa dokumen asli SIM dan STNK. Jika dokumen asli hilang atau rusak, pengendara dapat mengurus penggantian dokumen tersebut di kantor Samsat atau pihak kepolisian.
Apabila terpaksa harus menggunakan fotokopi, pastikan fotokopi tersebut jelas terbaca dan disertai dengan keterangan bahwa dokumen asli telah hilang atau sedang dalam proses penggantian. Namun, tetap pastikan untuk membawa dokumen asli begitu sudah diperoleh untuk menghindari masalah lebih lanjut.
Secara umum, fotokopi SIM dan STNK tidak dapat digunakan sebagai pengganti dokumen asli saat berkendara di jalan raya. Oleh karena itu, selalu pastikan bahwa SIM dan STNK yang asli dibawa dan dalam keadaan lengkap untuk memastikan kelancaran perjalanan dan menghindari sanksi hukum yang tidak diinginkan. Sebagai pengendara yang baik, kita harus mematuhi peraturan yang ada demi keselamatan bersama di jalan raya.