MAMUJU – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Tahun Anggaran 2027 menjadi sorotan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulbar, Rabu (7/10/2026).
Rapat paripurna tersebut membahas penyampaian Pandangan Umum Fraksi atas penjelasan Gubernur Sulbar Suhardi Duka terkait Ranperda APBD Sulbar Tahun Anggaran 2027.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulbar, Junda Maulana, hadir mewakili Gubernur Suhardi Duka. Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulbar, Amalia Fitri Aras, dan dihadiri para anggota DPRD serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulbar.
Dalam pandangan umum fraksi, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah perbedaan asumsi dana transfer daerah yang tercantum dalam rancangan APBD dengan informasi terbaru mengenai besaran transfer yang akan diterima pemerintah daerah.
Junda mengatakan, rata-rata fraksi mempertanyakan asumsi dana transfer dalam rancangan APBD yang dinilai masih lebih tinggi dibandingkan informasi terbaru.
“Rata-rata fraksi mempertanyakan kenapa asumsi dana transfer di rancangan agak di atas, sementara realitanya transfer yang akan turun agak di bawah. Ini yang dipertanyakan konsekuensinya,” ujar Junda.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena Pemprov Sulbar tetap memiliki sejumlah target pembangunan serta belanja mandatori yang wajib dipenuhi pada 2027.
“Target pembangunan harus dikejar, mandatori harus dipenuhi. Ini yang sudah kami sampaikan di pengantar dan akan kami kaji kembali,” jelasnya.
Junda menyebut, penyesuaian terhadap rancangan anggaran akan dilakukan setelah pembahasan lebih lanjut bersama Badan Anggaran (Banggar) dan komisi-komisi DPRD Sulbar.
“Nanti setelah ada kejelasan di Banggar dan komisi, kita akan lakukan penyesuaian,” katanya.
Ia menegaskan, keterbatasan anggaran tidak boleh membuat seluruh program pembangunan kehilangan prioritas. Anggaran yang tersedia akan diarahkan pada belanja yang mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
“Anggaran yang tersedia pasti kita prioritaskan untuk belanja yang memenuhi pencapaian target,” tegas Junda.
Namun, Junda mengakui terdapat sejumlah program yang berpotensi sulit direalisasikan apabila tidak ada tambahan sumber pendapatan lain.
“Ada program yang sudah disusun agak sulit dipenuhi di 2027, kecuali ada asumsi pendapatan lain. Tapi ini baru pengantar, nanti kita diskusikan bersama karena APBD adalah produk bersama eksekutif dan legislatif,” ujarnya.
Selain persoalan dana transfer, belanja pegawai juga menjadi bagian yang mendapat perhatian dalam penyusunan APBD Sulbar 2027.
Junda menjelaskan, terdapat relaksasi terkait ketentuan belanja pegawai dalam kebijakan keuangan daerah pada 2027. Dengan demikian, menurutnya, ketentuan belanja pegawai tidak lagi harus berada pada angka 30 persen sebagaimana menjadi kekhawatiran sebelumnya.
“Tahun 2027 Undang-Undang keuangan daerah sudah direlaksasi, tidak harus 30 persen. Karena ada belanja pegawai seperti honor guru dan sebagainya,” ungkapnya.
Ia juga menepis kekhawatiran mengenai tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang disebut-sebut berpotensi dirumahkan apabila belanja pegawai tidak mencapai 30 persen.
“Yang diributkan kemarin tenaga PPPK akan dirumahkan kalau belanja tidak sampai 30 persen, tapi karena ada relaksasi akhirnya tidak jadi seperti itu,” pungkas Junda.
Pembahasan Ranperda APBD Sulbar 2027 selanjutnya akan bergulir melalui Banggar dan komisi-komisi DPRD Sulbar. Hasil pembahasan tersebut akan menjadi bagian penting dalam menentukan penyesuaian pendapatan, belanja, serta prioritas pembangunan Sulbar pada 2027.










