MAMUJU – Sekretaris Daerah Sulawesi Barat, Junda Maulana, menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak keliru memaknai kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat sebagai hari libur. Ia menekankan bahwa WFH tetap merupakan hari kerja yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dari rumah.
Penegasan tersebut disampaikan Junda Maulana usai apel virtual bersama seluruh ASN Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Senin (6/4/2026). Ia mengingatkan bahwa kebijakan WFH tidak boleh disalahartikan sebagai Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja.
“WFH itu bekerja dari rumah, bukan berarti bebas ke mana saja. Tidak boleh ada ASN yang keluar dari Kabupaten Mamuju,” tegas Junda.
Menurutnya, kesalahan dalam memahami kebijakan ini dapat berdampak pada gagalnya tujuan utama pemerintah dalam melakukan efisiensi anggaran. Jika ASN memanfaatkan WFH untuk bepergian, justru akan menambah beban pengeluaran, seperti biaya transportasi dan konsumsi.
“Kalau dianggap hari libur dan digunakan untuk bepergian, maka efisiensi tidak akan tercapai karena pasti membutuhkan biaya tambahan, termasuk penggunaan BBM,” jelasnya.
Kebijakan WFH ini merupakan bagian dari langkah strategis Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka dalam menghadapi tekanan fiskal yang tengah dihadapi daerah. Kondisi tersebut menuntut adanya penyesuaian pola kerja guna menekan pengeluaran anggaran.
Junda menjelaskan, efisiensi tidak hanya dilakukan melalui penerapan WFH, tetapi juga dengan mengoptimalkan pelaksanaan rapat secara virtual serta membatasi perjalanan dinas.
“Kita dorong rapat-rapat dilakukan secara virtual untuk menekan biaya operasional. Perjalanan dinas juga dibatasi dan hanya dilakukan untuk kepentingan yang benar-benar mendesak,” ujarnya.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas keuangan daerah di tengah berbagai tantangan, termasuk dampak dinamika global yang turut mempengaruhi kondisi fiskal pemerintah daerah.
Dengan penegasan tersebut, Pemprov Sulbar berharap seluruh ASN dapat menjalankan kebijakan WFH secara disiplin, profesional, dan tetap produktif, sehingga tujuan efisiensi anggaran dapat tercapai tanpa mengganggu kinerja pelayanan publik.










