Iklan Google AdSense

Bahas Fidusia Kemenkumham Sulbar Gelar Diskusi Strategi Kebijakan

- Jurnalis

Kamis, 31 Oktober 2024 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat menggelar Diskusi Strategi Kebijakan Analisis Evaluasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia, Kamis (31/10/2024).

Iklan Bersponsor Google

Hadir pada kesempatan ini Kadivyankumham Hidayat Yasin, Kadiv Keimigrasian Nurudin, Ketua Ikatan Notaris Indonesia Sulawesi Barat, Kabid HAM, Idris beserta jajaran.

Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja menyampaikan laporan kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Aflah, Mamuju. Ia mengatakan bahwa Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan tugas BSK Hukum dan HAM yang salah satunya melakukan diseminasi hasil analisis kebijakan.

“Diseminasi hasil kebijakan kepada stakeholder dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemanfaatan hasul analisis kebijakan di bidang Hukum dan HAM agar hasil analisis kebijakan yang telah dilaksanakan dapat dimanfaatkan sebagai bahan/data dukung dalam perumusan kebijakan maupun penyusunan rancangan perundang-undangan oleh pemerintah pusat maupun daerah,” ujar Kakanwil.

Pamuji mengatakan bahwa diskusi ini berangkat dari adanya rilis dari Ditjen AHU pada bulan April 2024 terkait jumlah sertifikat fidusia yang belum dihapus di Sulawesi Barat pada tahun 2013 sampai dengan 2016 yang mencapai 26.981 sertifikat. “Kondisi ini kemudian diangkat oleh tin anakisis, untuk memahami di mana letak kelemahan pelaksanaan kebijakan pendaftaran, perubahan, dan pengapusan fidusia tersebut di Sulawesi Barat,” ujarnya.

Baca Juga :  Tindaklanjuti Arahan Prabowo, Pj Bahtiar Kumpulkan Kepala OPD Sulbar, "Satu Komando Untuk Asta Cita"

Kakanwil mengatakan bahwa tujuan dari diskusi ini adalah menyosialisasikan hasil analisis terkait Permenkumham Nomor 25 tahub 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia kepada masyarakat dan pihak terdampak kebijakan.

Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum dan HAM Sri Yuliani menyampaikan sambutan dari Kepala BSK Hukum dan HAM Dr. Y. Ambeg Paramarta yang sangat mengapresiasi kegiatan ini diskusi ini.

Sri Yuliani mengatakan bahwa BSK memiliki peran yang krusial dalam memastikan penggunaan bukti di setiap tahapan pembuatan kebijakan publik Kementerian Hukum dan HAM.

Ia juga menyampaikan pentingnya eksistensi BSK Hukum dan HAM sebagai organisasi kebijakan diatur dalam Permenkumham Nomor 3 tahun 2022 yang mengatur tentang Tata Kelola Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenkumham Sulbar Hadiri Serah Terima Gedung Kantor DPRD Sulawesi Barat, Sampaikan Apresiasi

“BSK Hukum dan HAM memiliki tugas untuk menyediakan dokumen analisis sebagai bisnis dalam penyusunan peraturan menteri sebagai upaya memastikan ketersediaan bukti dalam proses kebijakan Kementerian Hukum dan HAM,” ujarn salah seorang Pimti unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Supratman itu

Ia menilai BSK perlu untuk menjalin kolaborasi dengan Kantor Wilayah sebagai perpanjangan tangan kementerian dan sebagai implementasi faktor kebijakan di tingkat wilayah.

Sri Yuliani mengatakan bahwa analisis implementasi kebijakan merupakan alat yang penting untuk memastikan bahwa kebijakan publik yang dirancang dan dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

Hadir pada kesempatan ini secara virtual narasumber Dr. Nurfaidah Said, S.H., M.H., M.Si Akademisi Universitas Hasanuddin, Ilham Nur Akbar Analis Hukum Muda Ditjen AHU, hadir secara langsung Dr. M. Isryadi Ramadhany, S.H., M.H Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya.

Acara Diskusi Strategi Kebijakan berlangsung dengan baik dan lancar dengan moderator oleh Andi Icha Hardy.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Inspektorat Sulbar Hadiri Entry Meeting Pemeriksaan BPK RI Terkait Lingkungan Hidup dan Pertambangan
Partisipasi ASN Sulbar Tembus 96 Persen dalam Pengukuran Kompetensi Digital
PKA Sulbar Angkatan I Mantapkan Studi Lapangan di Maros
Sandeq Silumba 2025 Siap Digelar, 55 Perahu Meriahkan Pantai Bahari Polman
PEKPPP 2025 Sulbar: Pemprov Matangkan Strategi Evaluasi Pelayanan Publik
Sandeq Silumba 2025: Passandeq Puas, Pelaksanaan Dinilai Paling Profesional
Sandeq Silumba 2025 di Polman Tuai Pujian, Peserta Nilai Lebih Profesional dan Tertib
Lagu Sayang-Sayang Guncang Pembukaan Sandeq Silumba 2025 di Polman
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 22:34 WIB

Inspektorat Sulbar Hadiri Entry Meeting Pemeriksaan BPK RI Terkait Lingkungan Hidup dan Pertambangan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 22:32 WIB

Partisipasi ASN Sulbar Tembus 96 Persen dalam Pengukuran Kompetensi Digital

Rabu, 20 Agustus 2025 - 22:30 WIB

PKA Sulbar Angkatan I Mantapkan Studi Lapangan di Maros

Rabu, 20 Agustus 2025 - 22:29 WIB

Sandeq Silumba 2025 Siap Digelar, 55 Perahu Meriahkan Pantai Bahari Polman

Rabu, 20 Agustus 2025 - 22:27 WIB

PEKPPP 2025 Sulbar: Pemprov Matangkan Strategi Evaluasi Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Advertorial

PKA Sulbar Angkatan I Mantapkan Studi Lapangan di Maros

Rabu, 20 Agu 2025 - 22:30 WIB