Iklan Google AdSense

Bahas Raperda Perusahaan Umum Daerah Sebuku Energi Malaqbi, Komitmen Pelayanan Terbaik Kemenkumham Sulbar

- Jurnalis

Rabu, 18 Januari 2023 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melalui Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan menghadiri rapat tim penyusunan rancangan peraturan daerah Provinsi Sulawesi Barat tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2018 tentang perusahaan umum daerah sebuku energi malaqbi, Rabu (18/1/2023).

Iklan Bersponsor Google

Bertempat di Ruang Rapat Biro Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat kegiatan tersebut dipimpin oleh Asisten 1 Bidang Ekonomi dan Pembangunan, dan dihadiri oleh Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan, Kanwil Kemenkumhan yang hadir sebagai tim penyusun yaitu Arpan Rinaldy (Kasubid FPPHD), Muh. Irsyadi Ramadhany (Perancang Muda), Luksi (Perancang Pertama), Kepala Bagian Biro Hukum beserta Jajaran, Direktur Perumda Sebuku beserta jajaran, dan Bagian Keuangan.

Baca Juga :  Tingkatkan Kesadaran Beragama, LPKA Mamuju Terus Berupaya Agar Anak Binaan Tetap Mendapatkan Pembinaan Keagamaan Di Balik Tembok

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat memberikan pandangan terhadap draft yg disusun, diantaranya terhadap rancangan perubahan, konsideransnnya harus menjelaskan terkait alasan perubahan perda ini.

Kasubbid FPPHD, Arpan Rinaldy Tambila Barre menyampaikan perubahan ini harus tetap mengacu terhadap PP 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

“Teknik penyusunan menyesuaikan dengan Lampiran II UU 12 tahun 2011 sebagaimana diubah terakhir dengan UU 13 tahun 2022 ttg Perubahan Kedua UU 12 Tahun 2011 ttg Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ujarnya.

Baca Juga :  Penuhi Hak Pendidikan, LPKA Mamuju Fasilitasi Ujian Sekolah Berkelanjutan Bagi Anak Binaan Secara Online

Selanjutnya dalam rapat telah dirumuskan rancangan yang disepakati semua pihak dan selanjutnya akan disampaikan kepada Kemenkumham untuk dilakukan harmonisasi.

Sementara itu, di tepat terpisah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Parlindungan menilai keikutsertaan jajarannya pada pembahasan Ranperda itu adalah bagian dari bentuk pelayanan terbaik.

Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai bagian dari komitmen Kemenkumham untuk terus memberikan kontribusi dalam penyusunan. Produk Hukum Daerah.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Sandeq Silumba 2025: Pelestarian Budaya, Pengembangan Pariwisata, dan Penguatan Ekonomi Lokal
Wagub Salim S Mengga: Sandeq Silumba Penting untuk Pelestarian Budaya dan Pariwisata
Flare Gun Gubernur SDK Tanda Dimulai Sandeq Silumba, 55 Perahu Berlayar di Perairan Sulbar
Dinas Kesehatan Sulbar Gelar Sosialisasi dan Edukasi Terapi Pencegahan TBC di Masyarakat
Sandeq Silumba 2025, SDK: Mampu Hidupkan UMKM dan Ciptakan Silaturahmi
Makkuliwa Sandeq Silumba 2025: Doa-doa Mengudara dari Atas Perahu di Pantai Bahari Polewali Mandar
Inspektorat Sulbar Hadiri Entry Meeting Pemeriksaan BPK RI Terkait Lingkungan Hidup dan Pertambangan
Partisipasi ASN Sulbar Tembus 96 Persen dalam Pengukuran Kompetensi Digital
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:20 WIB

Sandeq Silumba 2025: Pelestarian Budaya, Pengembangan Pariwisata, dan Penguatan Ekonomi Lokal

Kamis, 21 Agustus 2025 - 10:44 WIB

Wagub Salim S Mengga: Sandeq Silumba Penting untuk Pelestarian Budaya dan Pariwisata

Kamis, 21 Agustus 2025 - 09:24 WIB

Dinas Kesehatan Sulbar Gelar Sosialisasi dan Edukasi Terapi Pencegahan TBC di Masyarakat

Kamis, 21 Agustus 2025 - 07:21 WIB

Sandeq Silumba 2025, SDK: Mampu Hidupkan UMKM dan Ciptakan Silaturahmi

Kamis, 21 Agustus 2025 - 07:20 WIB

Makkuliwa Sandeq Silumba 2025: Doa-doa Mengudara dari Atas Perahu di Pantai Bahari Polewali Mandar

Berita Terbaru