MAMUJU — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mulai memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai resmi atau rokok ilegal yang dinilai semakin meresahkan dan merugikan pendapatan negara maupun daerah.
Langkah serius itu ditandai dengan digelarnya Rapat Koordinasi Penanganan Peredaran Rokok Ilegal yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar, Senin, 11 Mei 2026.
Rapat strategis tersebut dipimpin langsung Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, dan melibatkan sejumlah instansi terkait, mulai dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Polda Sulawesi Barat, Satpol PP hingga KPP Bea Cukai Parepare.
Koordinasi lintas sektor ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan serta penindakan terhadap maraknya peredaran rokok ilegal yang selama ini dianggap menjadi salah satu penyebab kebocoran penerimaan negara dan daerah.
Kepala Bapenda Sulbar, Abdul Wahab Hasan Sulur, melalui Kepala Bidang Pengawasan dan Evaluasi Pendapatan, Agus Salim Machmoed, menegaskan bahwa penanganan rokok ilegal membutuhkan kerja sama seluruh pihak agar pengawasan berjalan maksimal.
“Penanganan rokok ilegal tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Dibutuhkan sinergi seluruh stakeholder agar pengawasan dan penindakan dapat berjalan efektif. Bapenda Sulbar mendukung penuh langkah terpadu ini demi menjaga penerimaan negara dan daerah serta menciptakan iklim usaha yang sehat,” ujarnya.
Selain berdampak terhadap penerimaan pajak daerah, peredaran rokok ilegal juga dinilai membahayakan masyarakat karena produk yang beredar tidak melalui pengawasan kualitas sesuai standar pemerintah.
Melalui rapat koordinasi tersebut, seluruh instansi sepakat memperkuat pertukaran informasi serta menyusun strategi penindakan yang lebih tajam di lapangan. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mendukung visi Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berharap gerakan bersama ini mampu menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meminimalisir potensi kebocoran pendapatan daerah di wilayah Sulbar.










