Mamuju – Berdasarkan Surat Keterangan No. 23 / DK / KM / 1991 yang ditanda tangani Mantan Kades Karampuang per tanggal 4 September 1991, sebagai bukti kepemilikan tanah atas nama KOLLI (Almarhum)
Seorang warga karampuang atas nama INTONG selaku ahli waris dari anak almarhum KOLLI, menyegel seluruh pintu sekolah SD Inpres Karampuang dengan palang kayu. Sabtu 5 Oktober 2024
Diketahui, Sekolah tersebut disegel pintunya dengan palang kayu karena hingga saat ini belum mendapat ganti rugi tanah miliknya atas pembangunan SD inpres Karampuang
Terkait dengan hal tersebut, agar proses belajar mengajar terus berjalan akhirnya Bhabinkamtibmas Desa Karampuang Polsek Mamuju bersama aparat desa bergerak cepat menggelar problem Solving atau mediasi dengan saudara INTONG
Bhabinkamtibmas Desa Karampuang Briptu Muh. Aswar Sakti mengatakan bahwa dari hasil mediasi problem solving, untuk sementara INTONG bersedia membuka kembali segel palang kayu tersebut
Dengan syarat, Kepsek SD dan Kades Karampuang dapat membicarakan dengan dinas pendidikan Mamuju agar segera membayarkan uang ganti rugi tanah miliknya yang telah dibanguni sekolah. Lanjutnya
Selanjutnya, Dari hasil kesepakatan bersama aparat desa dan Kepsek SD Inpres serta saudara INTONG akhirnya untuk sementara membuka kembali segel tersebut. Jelas Briptu Muh. Aswar Sakti
Terpisah, Kades Karampuang Hasdiah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bhabinkamtibmas Karampuang atas gerak cepatnya lakukan mediasi sehingga untuk sementara proses belajar mengajar disekolah tersebut kembali berjalan seperti sedia kala. Ungkapnya