Iklan Google AdSense

Biro Hukum Setda Sulbar Gelar Rapat Inventarisasi Perda dan Perkada Kabupaten/Kota

- Jurnalis

Rabu, 28 Februari 2024 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU—Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Setda Sulbar) menggelar Rapat Inventarisasi Perda dan Perkada Kabupaten/Kota di Hotel Aflah, Mamuju, Selasa 27 Februari 2024. Kegiatan ini dibuka Plt. Kepala Biro Hukum Setda Sulbar Djamila.

Iklan Bersponsor Google

Rapat dihadiri Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sulbar Arianto, Kabag Perundang-Undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Setda Sulbar Afrisal, Perwakilan Bagian Hukum dan Kabag Persidangan DPRD Kabupaten Se-Sulbar, serta seluruh Pejabat Fungsional Tertentu, Pelaksana dan Non ASN pada Bagian Perundang-Undangan Kabupaten/Kota.

Dalam rapat tersebut, dibahas 3 (tiga) materi, materi pertama berjudul “Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota” dibawakan Djamila. Materi kedua berjudul “Urgensi Perda dan Perkada tentang Kebutuhan Pangan dalam rangka Perumusan Inflasi di Daerah” dibawakan Afrisal dan materi ketiga berjudul “Inventarisasi Perda dan Perkada yang mengatur Pangan dan Inflasi di Kabupaten, dibawakan Fatwansyah Rasyid.

Baca Juga :  Promosi KI, Kakanwil Kemenkumham Sulbar: Untuk Lindungi Kekayaan Intelektual Masyarakat

Dalam kegiatan tersebut Kabag Persidangan dari Kabupaten Polewali Mandar memberikan pertanyaan tentang proses harmonisasi di Kanwil Hukum dan HAM sebelum diajukan fasilitasi dan evaluasi Perda dan Perkada kepada Biro Hukum.

Menjawab pertanyaan itu, Plt. Kepala Biro Hukum Setda Sulbar Djamila menjelaskan, proses harmonisasi Rancangan Perda dan Perkada pada Kanwil Hukum dan HAM itu wajib, sejak adanya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Pertanyaan juga diajukan Analis Hukum dari Kabupaten Mamuju, yaitu hal-hal apa saja yang perlu dilakukan agar Rancangan Perda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah yang diajukan ke Biro Hukum dapat di fasilitasi dan evaluasi.

“Di dalam Rancangan Perda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah isinya sudah begitu teknis sehingga tidak perlu lagi membuat norma untuk mendelegasikannya ke Perbup. Olehnya itu, perlu dilakukan penyusunan kembali agar tidak terjadi obesitas peraturan,” jawab Afrisal, Kabag. Perundang-Undangan Kab/Kota Biro Hukum Setda Sulbar.

Baca Juga :  Ruskati Ajak Masyarakat Kembali Bangkitkan Roda Perekonomian

Perwakilan Bagian Hukum dari Kabupaten Pasangkayu memberikan apresiasi kepada Biro Hukum Setda Sulbar atas pelayanan yang luar biasa kepada kabupaten.

Dalam kegiatan itu, para peserta begitu aktif dan antusias memberikan pertanyaan, masukan, saran dan kritik kepada Biro Hukum dalam melakukan Fasilitasi dan Evaluasi Rancangan Produk Hukum.

Dari hasil rapat tersebut, disimpulkan perlunya dilakukan Rapat Invetarisasi Perda dan Perkada setiap tahunnya, sebab pada kegiatannya inilah Biro Hukum, Bagian Hukum serta Bagian Persidangan DPRD kabupaten dapat bertemu dan menyampaikan persoalan serta mencari solusi untuk menyelesaikan masalah dalam proses Fasilitasi dan Evaluasi Ranperda dan Ranperkada. (rls)

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

DPRD Sulbar Luncurkan Garis SDK SIAP: Revolusi Digital Tata Kelola Kinerja
Kapolda Sulbar Jalin Sinergi Emas dengan DPRD, Perkuat Kamtibmas dan Ekonomi Daerah
Apresiasi Senter KIM Pemprov Sulbar, Sudirman: Ini Penting Untuk Mengedukasi Etika Bermedsos
Tim Perluasan Desa Antikorupsi Sulawesi Barat Gelar Validasi Desa Antikorupsi Batch 3
DPRD Serahkan SK, RPJMD Sulbar 2025–2029 Resmi Disempurnakan, Gubernur SDK: Menjawab Tantangan Pembangunan Daerah
Gubernur Sulbar dan HIPMI Jalin Kolaborasi, Siap Cetak 1.000 UMKM dan Dorong Hilirisasi
Senter KIM Jangkau Mamasa, Suraidah Bahas Digitalisasi dan Pendidikan Masa Depan
Evaluasi Ranperda RPJMD Kabupaten Mamasa Tahun 2025–2029, Bapperida Sulbar Beri Sejumlah Masukan Teknis
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 22:08 WIB

DPRD Sulbar Luncurkan Garis SDK SIAP: Revolusi Digital Tata Kelola Kinerja

Kamis, 28 Agustus 2025 - 22:05 WIB

Kapolda Sulbar Jalin Sinergi Emas dengan DPRD, Perkuat Kamtibmas dan Ekonomi Daerah

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:05 WIB

Tim Perluasan Desa Antikorupsi Sulawesi Barat Gelar Validasi Desa Antikorupsi Batch 3

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:02 WIB

DPRD Serahkan SK, RPJMD Sulbar 2025–2029 Resmi Disempurnakan, Gubernur SDK: Menjawab Tantangan Pembangunan Daerah

Kamis, 28 Agustus 2025 - 18:59 WIB

Gubernur Sulbar dan HIPMI Jalin Kolaborasi, Siap Cetak 1.000 UMKM dan Dorong Hilirisasi

Berita Terbaru

Sorot

Kapolda Sulbar Gandeng Kejati Perkuat Supremasi Hukum

Kamis, 28 Agu 2025 - 22:07 WIB