Mamuju — Dalam rangka memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Rapat Persiapan Sidang Penyelesaian Kerugian Daerah pada Rabu, 16 Juli 2025.
Iklan Bersponsor Google
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Muhammad, bersama jajaran pejabat teknis di bidangnya ini menjadi langkah strategis untuk menuntaskan sejumlah persoalan kerugian keuangan daerah yang telah masuk ke dalam ranah Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MP-PKD). Turut mendampingi, Kasubid Akuntansi Keuangan dan Tuntutan Ganti Rugi, Indah Mustika Sari, dan Kasubid Akuntansi Barang Milik Daerah (BMD), Sri Rezki Gani.
Rapat ini tidak hanya bersifat teknis administratif, tetapi juga menjadi forum strategis untuk memastikan kesiapan substansi sidang, mulai dari kelengkapan dokumen, analisis kerugian, hingga aspek hukum yang mengikat. Hadir pula perwakilan dari Biro Hukum Setda Sulbar dan Inspektorat Daerah, yang berperan penting dalam memperkuat legalitas dan validitas proses penegakan hukum terhadap kerugian daerah.
Kepala BPKPD Sulbar, Masriadi Nadi Atjo, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sulbar dalam menciptakan tata kelola keuangan daerah yang bersih dan akuntabel. “Persiapan ini adalah bentuk keseriusan kami untuk menyelesaikan setiap persoalan keuangan daerah secara tuntas dan berintegritas,” ujarnya.
Langkah ini juga sejalan dengan visi-misi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga (JSM), yang menekankan pentingnya reformasi birokrasi, penguatan sistem keuangan daerah, serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas dan bertanggung jawab.
BPKPD Sulbar berharap, melalui proses yang transparan, kolaboratif, dan sesuai dengan regulasi, seluruh kasus kerugian daerah dapat diselesaikan secara adil dan menjadi pelajaran penting bagi perbaikan sistem pengelolaan keuangan daerah ke depan.
Iklan Google AdSense