Catut Nama Kasat Reskrim Polres Majene dan Minta Duit, Warga Medan Ini Diringkus Tim Passaka

Majene — Polres Majene mengamankan seorang pria berinisial MR 25 Tahun atas dugaan penipuan mengatasnamakan pejabat Polri. Dalam melancarkan aksinya, MR meminta uang kepada Direktur RSUD Majene dr Yupie Handayani pada 27 Desember 2019 lalu melalui pesan singkat SMS.

Untuk mengelabui korban, Tersangka mengatasnamakan Kasat Reskrim Polres Majene AKP Pandu Arief Setiawan meminta sejumlah uang dengan alasan untuk mendukung operasional dari personil Reskrim.

Palaku meminta uang sebanyak Rp 3,915 juta kepada korban untuk ongkos pesawat perjalanan dengan rute jakarta – Makassar,” namun karena korban masih ragu, korban tetap mengirimkan uang tapi hanya Rp.700 ribu,” ungkap Kapolres Majene AKBP Irawan Banuaji dalam rilis pers, Rabu 12 Februari 2020 di ruang data Polres Majene.

Karena curiga korban kemudian mengkonfirmasi langsung pada AKP Pandu. Keterangan dari korban dibantah oleh AKP Pandu dan mengaku tidak pernah sama sekali meminta uang kepada siapapun untuk mendukung tugas operasional Personil Polres Majene,” sehingga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Majene,” kata AKBP Banuaji.

Menurut AKBP Banuaji, MR punya peran tersendiri dan merupakan suatu sindikat atau komplotan. MR berperan sebagai pembuka rekening untuk menabung hasil penipuan. Rekening tersebut dipakai pelaku utama dalam menampung uang hasil kejahatannya.

Saat ini pelaku utama masih dalam pengejaran Polres Majene. Sementara MR diciduk di Medan. MR sehari – hari bekerja sebagai Pengemudi Ojek Online di Medan.

MR mendapat upah Rp 100 ribu dari pelaku utama dari dua rekening yang telah ia buka. Di Bank BRI dan BNI yang digunakan sebagai buku tabungan untuk menampung hasil kejahatan. Total transaksi dalam rekening koran sekitar 100 juta lebih.

MR telah diamankan bersama barang bukti satu buah handphone nokia, satu buah kartu sim yang digunakan komunikasi dengan pelaku lainnya, 5 lembar print out rekening koran. Nomor rekening atas nama MR, KTP Mr dan percakapan singkat yang telah di screentshot melalui SMS.

Korban atau calon korban yang dihubungi cukup banyak termasuk ketua DPRD Majene namun tidak sempat mengirimi karena langsung mengonfirmasi secara langsung. Calon korban yang telah dihubungi cukup banyak dan tidak hanya di Sulbar tapi juga di luar sulbar, seperti di Lampung, Kalimantan Utara, Kaltim, Bangka dan Jambi.

Sindikat penipuan melalui SMS ini memang sudah menjalankan aksinya di berbagai wilayah. Pelaku yang lain masih dalam pengejaran berdasarkan hasil pengembangan dari keterangan tersangka yang telah diamankan.

Terhadap pelaku dijerat pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang peruhan UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik subsider pasal 378 Jo pasal 55 ayat 1 KUH Pidana ancaman hukuman paling lama penjara 12 tahun dan denda paling banyak 12 millyar rupiah.(dln)

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *