Catut Nama Kasat Reskrim Polres Majene dan Minta Duit, Warga Medan Ini Diringkus Tim Passaka

- Jurnalis

Kamis, 13 Februari 2020 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majene — Polres Majene mengamankan seorang pria berinisial MR 25 Tahun atas dugaan penipuan mengatasnamakan pejabat Polri. Dalam melancarkan aksinya, MR meminta uang kepada Direktur RSUD Majene dr Yupie Handayani pada 27 Desember 2019 lalu melalui pesan singkat SMS.

Untuk mengelabui korban, Tersangka mengatasnamakan Kasat Reskrim Polres Majene AKP Pandu Arief Setiawan meminta sejumlah uang dengan alasan untuk mendukung operasional dari personil Reskrim.

Palaku meminta uang sebanyak Rp 3,915 juta kepada korban untuk ongkos pesawat perjalanan dengan rute jakarta – Makassar,” namun karena korban masih ragu, korban tetap mengirimkan uang tapi hanya Rp.700 ribu,” ungkap Kapolres Majene AKBP Irawan Banuaji dalam rilis pers, Rabu 12 Februari 2020 di ruang data Polres Majene.

Karena curiga korban kemudian mengkonfirmasi langsung pada AKP Pandu. Keterangan dari korban dibantah oleh AKP Pandu dan mengaku tidak pernah sama sekali meminta uang kepada siapapun untuk mendukung tugas operasional Personil Polres Majene,” sehingga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Majene,” kata AKBP Banuaji.

Menurut AKBP Banuaji, MR punya peran tersendiri dan merupakan suatu sindikat atau komplotan. MR berperan sebagai pembuka rekening untuk menabung hasil penipuan. Rekening tersebut dipakai pelaku utama dalam menampung uang hasil kejahatannya.

Saat ini pelaku utama masih dalam pengejaran Polres Majene. Sementara MR diciduk di Medan. MR sehari – hari bekerja sebagai Pengemudi Ojek Online di Medan.

MR mendapat upah Rp 100 ribu dari pelaku utama dari dua rekening yang telah ia buka. Di Bank BRI dan BNI yang digunakan sebagai buku tabungan untuk menampung hasil kejahatan. Total transaksi dalam rekening koran sekitar 100 juta lebih.

MR telah diamankan bersama barang bukti satu buah handphone nokia, satu buah kartu sim yang digunakan komunikasi dengan pelaku lainnya, 5 lembar print out rekening koran. Nomor rekening atas nama MR, KTP Mr dan percakapan singkat yang telah di screentshot melalui SMS.

Korban atau calon korban yang dihubungi cukup banyak termasuk ketua DPRD Majene namun tidak sempat mengirimi karena langsung mengonfirmasi secara langsung. Calon korban yang telah dihubungi cukup banyak dan tidak hanya di Sulbar tapi juga di luar sulbar, seperti di Lampung, Kalimantan Utara, Kaltim, Bangka dan Jambi.

Sindikat penipuan melalui SMS ini memang sudah menjalankan aksinya di berbagai wilayah. Pelaku yang lain masih dalam pengejaran berdasarkan hasil pengembangan dari keterangan tersangka yang telah diamankan.

Terhadap pelaku dijerat pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang peruhan UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik subsider pasal 378 Jo pasal 55 ayat 1 KUH Pidana ancaman hukuman paling lama penjara 12 tahun dan denda paling banyak 12 millyar rupiah.(dln)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat
Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta
Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu
Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Kasat Binmas Bersama Bhabinkamtibmas Salurkan Paket Daging Kurban Secara Door to Door
Polresta Mamuju dan Polsek Jajaran Tebar Kepedulian Melalui Daging Kurban Idul Adha 1447 H
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 13:31 WIB

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 12:57 WIB

Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:48 WIB

Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:03 WIB

Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:43 WIB

Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla

Berita Terbaru

Advertorial

Komisi II DPRD Sulbar Soroti PAD 2026 Baru 28 Persen

Jumat, 5 Jun 2026 - 19:21 WIB