Cium Dugaan Penyalagunaan Dana PI Blok Sebuku, IPMAPUS Minta DPRD Sulbar Bentuk Tim Pansus

MAMUJU, — Ikatan Pelajar Mahasiswa Pitu Ulunna Salu(IPMAPUS) Cabang Mamuju meminta DPRD Sulbar bentuk Pansus untuk menelusuri dana Participating Interest 10 persen yang dikelola Perumda sebuku Energi Malaqbi

Hal itu disampaikan Ketua IPMAPUS Cabang Mamuju Akbar melalui keterangan tertulisnya, Jumaat,(2/6/2023)

Menurut Akbar dana PI sebesar Rp 23.415.210.000 yang diterima Perumda Sebuku Energi Malaqbi diduga sudah tidak utuh

“Diduga Dana Participating Interest 10% yang dikelola Perumda Sebuku Energi Malaqbi tidak utuh lagi,sehingga kami minta DPRD segera bentuk tim pansus untuk menelusuri dana itu,” kata Akbar

IPMAPUS menduga dana penerimaan PI 10% tersebut sebagian sudah digunakan digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan para Dewan Pengawas dan Direksi.

“Kami menduga pembayaran gaji dan tunjangan itu di bulan Januari 2023, dan kami menduga berdasarkan hitung – hitungan kami kira – kira itu mencapai Milyaran Rupiah,” Tulis Akbar.

Akbar menambahkan,berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Sulbar besaran perhitungan gaji dan tunjangan dewan pengawas dan direksi yang dilakukan Perumda SEM tersebut belum didukung dengan Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat tentang Besaran Penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi.

Selain itu terdapat satu orang dewan pengawas dari internal pemerintah daerah yang sudah tidak menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM dari Bulan November 2021, namun masih diberikan gaji dan tunjangan sampai dengan Tahun 2022. Selain itu, rencana kerja dan anggaran Perumda SEM Tahun 2023 belum disetujui oleh KPM dhi. Gubernur Provinsi Sulawesi Barat.

Kondisi tersebut kata Akbar tentu tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 42 Tahun 2019 tentang Penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Sebuku Energi Malaqbi.

Pasal 2 yang menyatakan bahwa “Pemberian besaran penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi didasarkan pada prinsip kewajaran, efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, rasionalitas, dengan memperhatikan aspek transparansi, akuntabilitas, dan kemampuan keuangan Perumda.

Pasal 3 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Besaran penghasilan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

Pasal 10 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Besaran penghasilan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Pasal 17 ayat (3) yang menyatakan bahwa “Pendanaan Penghasilan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perumda.

olehnya DPR Sulbar harus membentuk Pansus untuk menelusuri dana tersebut sebab itu seharusnya dapat di rasakan oleh
Msyarakat Sulbar.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *