Iklan Google AdSense

Dapat Bisikan, RD Nekat Setebuhi Nenek Lensia

- Jurnalis

Senin, 31 Agustus 2020 - 07:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAJENE — Tersangka RD harus berurusan dengan Kepolisan dan mendekam di dalam rutan Polres Majene untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Iklan Bersponsor Google

RD diketahui melakukan perbuatan bejat yang sangat tidak terpuji, Ia melakukan perbuatan cabul terhadap nenek lanjut usia (lensia).

Parahnya aksinya ini direncanakan dan nekat memanjat dinding rumah korban kemudian masuk ke rumah korban dan selanjutnya memaksa masuk ke kamar korban dengan menyetubuhi korban pada selasa malam, 25 Agustus 2020.

Tak hanya itu, setelah melancarkan perbuatannya, tersangka bahkan membuat alibi dengan mendoktrin beberapa saksi bahwa pada saat kejadian ia bersama-sama saat kejadian untuk mengelabui petugas, namun korban mengenali pelaku dan pelukupun tidak dapat mengelak perbuatannya.

Baca Juga :  Lanjutkan Penguatan, Kadiv Pemasyarakatan Sambangi Rutan Mamuju

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim AKP Jamaluddin, SH, MH saat menggelar kegiatan Press Release dengan sejumlah wartawan di ruang data Polres Majene, Senin (31/8/20).

Masih kata Kasat Reskrim, tersangka mengakui nekat melakukan perbuatannya bejatnya karena mendengar bisikan-bisikan dengan sasaran wanita lensia, jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Enny Lantik Pengurus PPWK Sulbar Periode 2019-2023

Atas perbuatan tersangka, RD yang merupakan saah satu warga di lingkungan Lembang, Kelurahan Baruga, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, ia di jerat dengan Pasal 285 KUH. Pidana dengan ancaman pidana paling lama 12 Tahun. Subsidaer Pasal 289 KUH. Pidana ancaman penjara 9 Tahun.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan berupa Baju Daster, Sarung, Baju Kaos, Celana Jeans dan satu buah ikat pinggang.

Humas Polres Majene.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar
Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar
Tidak cukup Bukti, Sopir dan Kernet yang di Amankan Sat PJR Polda Sulbar di Hentikan Penyelidikannya
Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu
Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga
Hari Kedua Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Mamuju Kembali Amankan Pemasok dan Pengedar Narkoba
Kanit Binmas Polsek Mamuju Beri Himbauan Kamtibmas Usai Shalat Jumat di Masjid Nur Azizah
SatNarkoba Polresta Mamuju Berhasil Ringkus 1 Pelaku Target Operasi Antik Marano 2025
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:08 WIB

Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:06 WIB

Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:51 WIB

Tidak cukup Bukti, Sopir dan Kernet yang di Amankan Sat PJR Polda Sulbar di Hentikan Penyelidikannya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:12 WIB

Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:50 WIB

Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga

Berita Terbaru