Dapat Persetujuan, Kejati Sulbar Hentikan Dua Penuntutan Perkara Berdasarkan Restoratif Justice

MAMUJU — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui dua permohonan penghentian penuntutan perkara Berdasarkan Restoratif Justice dari kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.

Kepastian ini di dapat lkan usai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Didik Istiyanta melaksanakan paparan perkara, bertempat di  bertempat di ruang Video Converence kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Selasa 31 Mei 2022.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Didik Istiyanta melalui kasi Penkum Amiruddin, menjelaskan, Ekspose perkara dilakukan secara virtual yang dihadiri dan dipimpin langsung oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. 

“Adapun 2 (dua) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat,” Ujarnya.

Lebih jauh di jelaskan, adapun alasan dihentikannya penuntutan berdasarkan restoratif dimana Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan Ancaman pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Selain itu, Tersangka merupakan tulang punggung keluarga dan Tersangka telah mengganti kerugian yang dialami korban juga Tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban dan Korban sendiri telah memaafkan tersangka.

“Korban dan Tersangka sepakat untuk berdamai. Tersangka telah membayar kerugian kepada Korban sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta limaratus ribu rupiah),”Ujarnya.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum.(*)

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *