Iklan Google AdSense

Demi Mempercepat Penyelesaian Aduan Masyarakat, Ombudsman Sulbar Panggil 4 Kades ke Kantor Bupati Pasangkayu

- Jurnalis

Rabu, 17 Maret 2021 - 05:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasangkayu, Sepanjang tahun 2013 sampai 2021, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat telah menerima 140 laporan masyarakat di kabupaten Pasangkayu.

Iklan Bersponsor Google

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar mengungkapkan, “Di tahun lalu, laporan tertinggi yang kami terima substansinya terkait dengan desa. Dan kebanyakan mengenai dugaan maladministrasi pada mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.” (16/3/2021)

Saat ini di Pasangkayu, terdapat 5 aduan masyarakat yang masih berproses dan terdapat 4 aduan yang terkait dengan perangkat desa.

Baca Juga :  Kementerian Pertanian Pantau Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Hari Raya Idul Fitri di Polman

“Untuk mempercepat penyelesaian laporan tersebut, kami memanggil keempat kepala desa tersebut bersama camatnya ke kantor Bupati Pasangkayu sekaligus mengingatkan tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang sesuai dengan regulasi yang ada,” ungkap Lukman Umar.

Adapun regulasi yang terkait hal tersebut berada pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 67 ahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Peraturan Daerah Mamuju Utara Nomor 4 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Baca Juga :  Perdagangan Sebut Panic Buying Sebabkan Kelangkaan Gas 3 Kg, Padahal Pasokan Normal

“Dengan keterlibatan aktif dari pemerintah daerah, dalam penyelenggaraan pemerintahan desa agar memperhatikan aturan yang berlaku dan kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti serta laporan serupa tidak lagi terulang di kabupaten Pasangkayu ini,” tambah Lukman.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Kapolresta Mamuju Hadiri Upacara Farewell dan Welcome Parade Kapolda Sulbar
Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Kalukku Amankan Mobil Tangki Muat Solar di Duga Ilegal
Polresta Mamuju Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Keributan Antar Suporter di Lapangan Bahagia Galung Tapalang
Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Kapolsek Tommo Gelar Lomba dengan berbagai Hadiah Menarik dan Unik
Kapolsek Jajaran Polresta Mamuju Jadi Inspektur Upacara Penurunan Bendera Merah Putih di HUT ke-80 Kemerdekaan RI
Kakanwil Kementerian Hukum Sulbar Hadiri Upacara HUT RI, Perkuat Rasa Nasionalisme dan Sinergi
Polwan Cantik Polresta Mamuju Sukses Jadi Komandan Upacara Penurunan Bendera Merah Putih
Bhabinkamtibmas Rimuku Polresta Mamuju Gelar Lomba Balap Kelereng Pakai Sendok di Mulut
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:07 WIB

Kapolresta Mamuju Hadiri Upacara Farewell dan Welcome Parade Kapolda Sulbar

Rabu, 20 Agustus 2025 - 16:39 WIB

Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Kalukku Amankan Mobil Tangki Muat Solar di Duga Ilegal

Selasa, 19 Agustus 2025 - 08:31 WIB

Polresta Mamuju Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Keributan Antar Suporter di Lapangan Bahagia Galung Tapalang

Senin, 18 Agustus 2025 - 19:34 WIB

Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Kapolsek Tommo Gelar Lomba dengan berbagai Hadiah Menarik dan Unik

Minggu, 17 Agustus 2025 - 20:00 WIB

Kapolsek Jajaran Polresta Mamuju Jadi Inspektur Upacara Penurunan Bendera Merah Putih di HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Berita Terbaru