Iklan Google AdSense

Diduga Ada Mafia Peradilan pada Kasus Mega Korupsi Asabri

- Jurnalis

Rabu, 19 Januari 2022 - 03:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arief Poyuono
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu

Iklan Bersponsor Google

OPINI — Hari ini bangsa Indonesia dipertontonkan panggung hukum sandiwara. Sang Bandit Koruptor nomor satu di Indonesia Heru Hidayat yang terjerat perkara korupsi Asabri diputus Nihil oleh pengadilan tipikor. Putusan ini sulit diterima oleh akal sehat.

Bagaimana tidak, koruptor Heru Hidayat dalam perkara pertama Jiwasraya yang telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 12.6 triliun di putus penjara seumur hidup. Namun, perkara yang kedua dalam kasus Asabri dengan nilai kerugian negara yang jauh lebih besar yakni Rp 22,8 triliun justru di putus Nihil.

Baca Juga :  Kunjungi Warga, Kapolres Wajo Jalin Silaturahmi.

Logika sederhananya, jika perkara pertama telah diputus seumur hidup, seharusnya untuk perkara kedua yang nilai korupsinya jauh lebih besar, harusnya diputus lebih berat lagi, yakni hukuman mati. Undang-undang tidak melarang hukuman mati, namun mengapa korupsi megatriliun yang dilakukan Mr. H ini tidak dihukum mati, apalagi Mr. H sudah dua kali melakukan korupsi.

Sejarah tinta hitam telah tercatat di negeri ini. Mana ada putusan korupsi yang secara sah terbukti dipersidangan diputus nol tahun alias nihil. Putusan ini adalah putusan kemenangan bagi koruptor Heru Hidayat dan kekalahan amanat reformasi untuk melakukan pemberantasan Korupsi
Sungguh tidak dapat diterima masuk akal melihat putusan yang nyeleneh ini. Jangan salahkan Pak Hakim jika nanti rakyat marah karena Yang Mulia telah memberikan pidana dagelan ala Asabri.

Baca Juga :  Jalankan Inpres Nomor 1/2025, Wagub Salim S Mengga Tekankan Pentingnya Efisiensi Anggaran dan Efektifitas Program

Patut diduga bahwa majelis Hakim yang meyidangkan kasus ini dipastikan sudah masuk angin sehingga memutus nihil hukuman (tidak dijatuhi hukuman badan)

Karena itu saya hakim hakim yang meyidangkan kasus ini perlu diperiksa oleh Komisi Yudisial, dan Kejaksaan Agung harus melakukan banding ke Mahkamah Agung untuk bisa mendapatkan keadilan bagi masyrakat Indonesia(*)

 

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Kalukku Amankan Mobil Tangki Muat Solar di Duga Ilegal
Polresta Mamuju Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Keributan Antar Suporter di Lapangan Bahagia Galung Tapalang
Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Kapolsek Tommo Gelar Lomba dengan berbagai Hadiah Menarik dan Unik
Kapolsek Jajaran Polresta Mamuju Jadi Inspektur Upacara Penurunan Bendera Merah Putih di HUT ke-80 Kemerdekaan RI
Kakanwil Kementerian Hukum Sulbar Hadiri Upacara HUT RI, Perkuat Rasa Nasionalisme dan Sinergi
Polwan Cantik Polresta Mamuju Sukses Jadi Komandan Upacara Penurunan Bendera Merah Putih
Bhabinkamtibmas Rimuku Polresta Mamuju Gelar Lomba Balap Kelereng Pakai Sendok di Mulut
Kapolresta Mamuju Hadiri Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Kantor Bupati Mamuju
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 16:39 WIB

Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Kalukku Amankan Mobil Tangki Muat Solar di Duga Ilegal

Selasa, 19 Agustus 2025 - 08:31 WIB

Polresta Mamuju Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Keributan Antar Suporter di Lapangan Bahagia Galung Tapalang

Senin, 18 Agustus 2025 - 19:34 WIB

Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Kapolsek Tommo Gelar Lomba dengan berbagai Hadiah Menarik dan Unik

Minggu, 17 Agustus 2025 - 20:00 WIB

Kapolsek Jajaran Polresta Mamuju Jadi Inspektur Upacara Penurunan Bendera Merah Putih di HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Minggu, 17 Agustus 2025 - 19:36 WIB

Kakanwil Kementerian Hukum Sulbar Hadiri Upacara HUT RI, Perkuat Rasa Nasionalisme dan Sinergi

Berita Terbaru

Advertorial

PKA Sulbar Angkatan I Mantapkan Studi Lapangan di Maros

Rabu, 20 Agu 2025 - 22:30 WIB