Diduga Nikah Tanpa Ijin Suami, Ini Himbauan Polsek Mamuju Polresta Mamuju

Mamuju Sulbar – Sungguh aneh tapi nyata, beberapa hari terakhir ini bhabinkamtibmas Polsek Mamuju Polresta Mamuju lakukan problem Solving terkait adanya pasangan suami istri menikah tanpa ijin

Diketahui, Bhabinkamtibmas kelurahan Binanga Aipda Kaharuddin dan kelurahan karema Bripka Mirwan melakukan problem Solving terhadap warganya karena adanya seorang istri yang menikah tanpa ijin suami sah sebelumnya

Menyikapi permasalahan unik ini dan jarang terjadi dikalangan masyarakat Mamuju, Karena selama ini kita mendengar banyak suami nikah tanpa ijin namun kali ini istri menikah tanpa ijin suami, melalui media ini Wakapolsek Mamuju Iptu H. Muhtar berikan himbauan

Wakapolsek Iptu H. Muhtar memberikan nasehat dan menyampaikan bahwa seorang pasangan suami istri dilarang melakukan hubungan perselingkuhan dan atau menikah dengan orang lain tanpa ijin

Lebih lanjut dikatakan, Jika hal tersebut terjadi dan pasangannya melapor di kepolisian maka bisa di hukum sesuai dengan pasal 279 atau pasal perzinahan 284 KUHP.

Selain itu dalam norma agama orang yang melakukan selingkuh itu berdosa dan nikah tanpa ijin dilarang apalagi dia seorang istri tidak dibenarkan baik itu hukum agama maupun hukum pidana. Ujar wakapolsek

Menurut satu pendapat yang dikemukakan oleh Ibnu Shalah dan Syaikhul Islam seorang istri boleh meminta kepada hakim untuk memutuskan pernikahannya sebelum dirinya hendak melakukan pernikahan dengan pria lain. Ungkap Iptu H. Muhtar

Diharapkan kepada warga masyarakat Mamuju dapat memahami aturan hukum perkawinan dan hukum agama, agar tidak terjadi lagi seorang istri menikah tanpa ijin suami. Harap Wakapolsek Mamuju Iptu H. Muhtar

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *