POLMAN — Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman), melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop), menemukan produk minyak goreng Minyakita yang beredar di Pasar Sentral Pekkabata tidak sesuai dengan takaran yang tercantum. Penemuan tersebut terjadi pada Senin (10/3/2025), yang langsung menjadi perhatian banyak pihak.
Dalam inspeksi tersebut, pegawai pengawas Disperindagkop Polman mendapati adanya ketidaksesuaian volume dalam kemasan Minyakita. Satu botol yang dijual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter, ternyata hanya berisi 800 mililiter (ml), bukan satu liter seperti yang seharusnya. Temuan ini langsung dituangkan dalam wadah gelas ukur oleh petugas untuk memastikan kebenarannya.
Kepala Disperindagkop Polman, Andi Chandra, mengungkapkan bahwa HET yang tercantum pada kemasan Minyakita sebesar Rp 15.700 untuk satu liter, namun saat diuji, volume minyak dalam kemasan tersebut tidak mencapai satu liter. “Kami dapatkan di lapangan Minyakita, dia cuma 800 ml, dijual sesuai HET Rp 15.700, padahal tidak cukup satu liter,” ujar Andi Chandra kepada wartawan.
Pihaknya juga menambahkan bahwa harga HET yang ditetapkan seharusnya berlaku untuk produk dengan volume satu liter, namun kenyataannya kemasan Minyakita yang ditemukan tidak memenuhi ketentuan tersebut. “Dengan keadaan seperti ini, tidak boleh dipasang harga HET karena volume isinya tidak cukup satu liter,” tegas Andi Chandra.
Dinas Perindagkop Polman melakukan pengecekan tersebut sebagai tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Perdagangan terkait pengawasan produk minyak goreng Minyakita, menyusul laporan dari beberapa daerah yang melaporkan temuan serupa. Dalam pernyataannya, Andi Chandra menyatakan akan segera melaporkan hasil temuan ini kepada Kementerian Perdagangan untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut.
“Kami tunggu instruksi dari Kementerian Perdagangan. Ini bisa merugikan konsumen, dan kami berharap distributor segera menarik produk ini dari pasaran,” tambah Andi Chandra.
Temuan tersebut semakin menambah kekhawatiran masyarakat terkait kualitas dan ketepatan takaran produk yang beredar di pasar, terlebih produk tersebut dijual dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Masyarakat pun diimbau untuk lebih teliti dalam memeriksa produk sebelum membelinya untuk menghindari kerugian yang lebih besar.
Kini, dengan laporan ini, diharapkan pihak terkait dapat segera mengambil langkah tegas untuk melindungi konsumen dan memastikan produk yang beredar di pasaran sesuai dengan standar yang berlaku.