Dorong Perlindungan Hukum Masyarakat, Kemenkumham Sulbar Sosialisasikan Layanan Kewarganegaraan

- Jurnalis

Kamis, 29 Februari 2024 - 08:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat menggelar Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan dan pewarganegaraan dengan tema “Memperkuat Sistem Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Anak yang Berkewarganegaraan Ganda”,  di Aula Ballroom Hotel Maleo, Selasa, 27  Februari 2024.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya para kepala desa teekait layanan kewarganegaraan yang tersedia serta upaya perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada anak-anak yang berkewarganegaraan ganda.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Sulbar Rahendro Jati membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya Rahendro menekankan pentingnya memperkuat sistem perlindungan dan memberikan kepastian hukum bagi anak yang memiliki kewarganegaraan ganda.

Ini menjadi langkah penting dalam menjaga hak-hak anak serta memastikan mereka mendapatkan perlindungan yang layak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Lanjut Rahendro “Tujuannya untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada warga negara Indonesia dan sebagaimana kita ketahui di P21 22 bahwa masih ada orang di Indonesia yang mereka status kewarganegaraannya ada yang asing dan belum jelas, pasal tadi yang belum mendaftar atau sudah mendaftar,” ucap Rahendro.

Baca Juga :  Jumat Curhat, Kapolresta Mamuju Imbau dan Ciptakan Kamtibmas Kondusif Pasca Pungut Pilkada Mamuju

“Jadi UU ini PP21 2022 hadir untuk memberikan kesempatan bagi mereka itu pasal 41 4 CDHl dan pasal 5, untuk menjadi warga negara Indonesia dengan cara yang lebih mudah, lebih murah dan cepat. Kalau proses kewarganegaraan pasal 9 yang normal di UU itu biaya PNBPnya sebesar 50 juta, tapi kalau proses menggunakan PP 21 yang berakhir 31 2024 hanya 5 juta karena prosesnya lebih mudah, kemudian bagi mereka yang baru lahir di Indonesia dan tidak berkesempatan mendapatkan Sekim sebagai syarat berkewarganegaraan, maka dapat mengajukan diri ke catatan sipil, kemudian boleh langsung dibawah ke Yanko di Kanwil Sulbar untuk proses kewarganegaraan, kemudian BIN dan Setneg,” Ucap Rahendro

“Bagi mereka yang tinggal sudah lima tahun, maka dapat juga diberikan kesempatan, tetap dengan syarat sebagaimana yang di atur, masa berlakunya sama. Semua diberikan dalam rangka kemudahan dari Pemerintah, bahwa pemerintah hadir terhadap setiap permasalahan bagi warga, baik di dalam maupun di luar negeri dalam rangka perlindungan maksimal dan HAM bagi setiap masyarakat. Harapannya mereka dapat memeberikan saran kepada koleganya,“ tutup Rahendro.

Baca Juga :  Karutan Mamuju Kemenkumham Sulbar Hadiri Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat Marano Tahun 2024

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Sulbar Nuruddin, Kabag Hukum Pemprov Sulbar Nur Ida, Kabid pelayanan Hukum selaku Ketua panitia Wardi,  Instansi Pemerintah, Kepala Desa dan Lurah se-Kab.Mamuju, Perwakilan Mahasiswa serta tamu undangan lainnya, serta menghadirkan Narasumber, diantaranya Direktur Tata Negara yang diwakili oleh  Nurul istiqomah condrokirono, Kadis kependudukan dan pencatatan sipil Kab.mamuju Agung pattola mustar, Daniel maxrinto Kepala seksi dokumen dan izin tinggal keimigrasian, dan Dosen universitas tomakaka mamuju Dr. Rahmat idrus.

Berita Terkait

Pembangunan Jalan Bonehau-Kalumpang, Gubernur Suhardi Duka Siap Temui Menteri PUPR
Gubernur Sulbar, Suhardi Duka Janji Alokasikan Rp50 Miliar untuk Kabupaten Mamuju di 2026
Senter KIM Kominfo Sulbar Kerjasama DPRD Sulbar Kembali Menyasar Kabupaten Majene, Libatkan Konten Kreator hingga Komunitas
Wagub Sulbar Terima Aspirasi Masyarakat di Rumah Makan, Jalan Tani Jadi Sorotan
Hari Kesadaran Nasional: Plh Sekda Sulbar Ajak ASN Bangun Suasana Kerja Positif dan Kolaboratif
Plh Sekprov Sulbar , Herdin Ismail Optimis Dorong Akselerasi Pembangunan Daerah Bersama Konten Kreator  
Pemprov Sulbar Berhasil Tarik 23 Randis yang “Hilang” Ada yang Rusak dan Layak Pakai, Sisanya 20 Harus Kembali Sebelum 18 April
Stok Pangan Sulbar Aman hingga Enam Bulan, GPM Tetap Digelar Dukung Visi Maju dan Sejahtera
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 12:59 WIB

Pembangunan Jalan Bonehau-Kalumpang, Gubernur Suhardi Duka Siap Temui Menteri PUPR

Kamis, 17 April 2025 - 12:35 WIB

Gubernur Sulbar, Suhardi Duka Janji Alokasikan Rp50 Miliar untuk Kabupaten Mamuju di 2026

Kamis, 17 April 2025 - 12:03 WIB

Senter KIM Kominfo Sulbar Kerjasama DPRD Sulbar Kembali Menyasar Kabupaten Majene, Libatkan Konten Kreator hingga Komunitas

Kamis, 17 April 2025 - 11:04 WIB

Wagub Sulbar Terima Aspirasi Masyarakat di Rumah Makan, Jalan Tani Jadi Sorotan

Kamis, 17 April 2025 - 10:59 WIB

Hari Kesadaran Nasional: Plh Sekda Sulbar Ajak ASN Bangun Suasana Kerja Positif dan Kolaboratif

Berita Terbaru

Polman

Bupati Polman Hadiri Peluncuran SP2D Online

Kamis, 17 Apr 2025 - 13:25 WIB