POLMAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menanggapi laporan dari sejumlah mahasiswa yang mengungkapkan adanya dugaan eksploitasi anak di wilayah tersebut. RDP berlangsung di ruang aspirasi DPRD, pada Senin (10/2/2025), yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Polewali Mandar, Fahri Fadly. Selain mahasiswa, hadir pula sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Dinas Perhubungan, serta Badan Pendapatan Daerah.
Eksploitasi anak di Kabupaten Polewali Mandar menjadi topik serius dalam rapat ini. Salah satu penyebab utama yang diidentifikasi adalah lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang ada, yang seharusnya menjadi instrumen penting dalam mencegah dan menanggulangi permasalahan ini. Hal tersebut memicu gerakan dari puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Oposisi Loyal (JOL), yang melaporkan persoalan ini ke DPRD untuk ditindaklanjuti.
Lazuardi Arka, sebagai Central Komando JOL, mengungkapkan keprihatinannya terhadap meningkatnya kasus eksploitasi anak yang melibatkan anak-anak dengan rentang usia 13-15 tahun, yang menjadi korban perdagangan manusia. Menurutnya, eksploitasi ini terjadi terutama di tempat-tempat umum seperti lampu merah, warung kopi, kafe, dan warung makan, yang berisiko tinggi menjerat anak-anak dalam situasi yang merugikan mereka.
“Anak-anak seharusnya mendapatkan hak mereka untuk bermain dan bersekolah. Mereka harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, sesuai dengan amanat UUD No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” ujar Lazuardi.
Ia menambahkan, hal ini juga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 7 Tahun 2012 Pasal 30 Ayat 1, yang dengan tegas melarang eksploitasi anak secara ekonomi dan/atau seksual. Menurutnya, pemerintah daerah harus lebih serius dalam menjalankan regulasi yang ada dan memberikan perlindungan yang layak bagi anak-anak.
Sementara itu, Asisten 1 Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, Agusniah Hasan Sulur, menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak. Pemda, kata Agusniah, sudah sejak lama berjuang untuk menjadikan Polewali Mandar sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA). Namun, ia menyadari bahwa peraturan yang ada harus diikuti dengan rencana aksi daerah yang jelas dan implementasi program yang nyata.
“Regulasi sudah ada, tinggal bagaimana rencana aksi daerahnya untuk kemudian terimplementasi dalam program kegiatan,” kata Agusniah.
Ketua DPRD Polewali Mandar, Fahri Fadly, juga menegaskan bahwa Perda terkait eksploitasi anak sudah ada, namun penegakannya masih perlu diperkuat. Ia berharap Satpol-PP sebagai aparat penegak Perda dapat lebih aktif dalam menegakkan aturan tersebut. Jika ditemukan adanya eksploitasi anak, Satpol-PP harus segera turun tangan dan melaporkan kepada keluarga yang bersangkutan.
“Kita sudah memfasilitasi apa yang menjadi tuntutan mahasiswa. Tugas utama Satpol-PP adalah menegakkan Perda dengan tegas. Jika ada eksploitasi anak, segera beri tindakan yang sesuai dan perhatikan dengan serius,” tegas Fahri.
RDP ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk kepala OPD dari Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial, serta beberapa anggota DPRD Polewali Mandar. Diskusi yang berlangsung di ruang aspirasi ini diharapkan dapat membuka jalan untuk perbaikan dalam penanganan eksploitasi anak dan meningkatkan kesadaran serta penegakan hukum yang lebih tegas.
Dengan perhatian yang lebih besar dari semua pihak, diharapkan permasalahan eksploitasi anak ini dapat segera diatasi dan tidak terus berkembang di Kabupaten Polewali Mandar.