DPRD Sulbar Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021

- Jurnalis

Rabu, 13 Juli 2022 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU –DPRD Provinsi Sulawesi Barat bersama Pemerintah Provinsi telah menetapkan empat Ranperda, salah satunya Ranperda APBD 2021 menjadi Peraturan Daerah. Selanjutnya menunggu register dari Kementrian Dalam Negeri.

Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulbar, Rabu, 13 Juli 2022. Rapat dihadiri Pj.Gubernur Sulbar, Akmal Malik bersama para pimpinan OPD lingkup Pemprov Sulbar. Dipimpin Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi didampingj Wakil Ketua DPRD Sulbar, Abdul Rahim

Ketua DPRD Sulbar , Suraidah Suhardi mengatakan , proses penetapan ranperda itu telah melalui persetujuan bersama, melalui rapat paripurna, pemandangan fraksi, termasuk mendengarkan jawaban dan pandangan Gubernur.

“Kita berharap keempat perda ini akan bermanfaat kepada masyarakat. Ini adalah hasil kerja yang telah dilakukan DPRD selama ini,” kata Suraidah.

Sementara Pj . Gubernur Sulbar, Akmal Malik kesempatan itu menyampaikan apresiasi yang telah dilakukan oleh DPRD, utamanya terkait empat Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui menjadi Perda.

“Maka tahapan selanjutnya adalah rancangan Perda akan dilakukan evaluasi untuk mendapatkan nomor registrasi Perda oleh Menteri Dalam Negeri sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah,” kata Akmal.

Ia mengatakan, keempat ranperda tersebut merupakan hal yang sangat penting bagi pemerintah daerah, utamanya dalam pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat di Provinsi Sulawesi Barat.

Menurutnya, Pembahasan APBD 2022 dan 2023 tidak bisa dilanjutkan sebelum ditetapkan menjadi Perda, itu juga setelah mendapatkan register dan evaluasi dari Mendagri.

“Untuk itu kami meminta kepada tim anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mempercepat proses evaluasi dan pemberian nomor registrasi Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 di Kementerian Dalam Negeri,” tandas Ditjen Otda itu.(rls)

Berita Terkait

Profesional dan Sigap, Sat Samapta Polresta Mamuju Tingkatkan Kemampuan Pengendalian Massa
Tokoh Masyarakat Apresiasi Keberhasilan KDMP di Kabupaten Pasangkayu
Polresta Mamuju Perkuat Sosialisasi Jelang Eksekusi Lahan, Warga Diimbau Tak Mudah Terprovokasi
Perselisihan Batas Tanah Selesai Tanpa Pengadilan, Bhabinkamtibmas Polsek Tommo Hadirkan Solusi Damai
Tak Berhenti di 250 Ton, Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polresta Mamuju Cetak Rekor Pengiriman Jagung ke Bulog
Bahu Membahu Lawan Api, Personel Polsek Mamuju dan Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Sumare
Humanis, Polresta Mamuju Ajak Tahanan Nobar Final Piala Dunia Lewat Layar Laptop di Depan Ruang Tahanan
Satu Pelaku dan Motornya di Amankan, Saat Polresta Mamuju Bubarkan Aksi Balap Liar di Bundaran Pasar Baru
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:42 WIB

Profesional dan Sigap, Sat Samapta Polresta Mamuju Tingkatkan Kemampuan Pengendalian Massa

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:15 WIB

Tokoh Masyarakat Apresiasi Keberhasilan KDMP di Kabupaten Pasangkayu

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:30 WIB

Polresta Mamuju Perkuat Sosialisasi Jelang Eksekusi Lahan, Warga Diimbau Tak Mudah Terprovokasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:51 WIB

Perselisihan Batas Tanah Selesai Tanpa Pengadilan, Bhabinkamtibmas Polsek Tommo Hadirkan Solusi Damai

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:51 WIB

Tak Berhenti di 250 Ton, Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polresta Mamuju Cetak Rekor Pengiriman Jagung ke Bulog

Berita Terbaru

Hallo Polisi

Patmor Polresta Mamuju Sikat Knalpot Brong, Balapan Liar Nihil!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 22:09 WIB