Iklan Google AdSense

Duduk Sebagai Terdakwa, Lurah Rangas Jalani Sidang Perdana Soal BLT di PN Mamuju

- Jurnalis

Selasa, 24 November 2020 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU,- Pengadilan Negeri Mamuju menggelar sidang perdana kasus dugaan pemanfaatan pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang menyeret nama Wahyuddin, Lurah Rangas sebagai terdakwa, Selasa (24/11/20).

Iklan Bersponsor Google

Sebelumnya, kasus ini resmi dilaporkan oleh Tim Hukum paslon nomor urut 1 (Tina-Ado) atas dugaan Netralitas ASN yang memanfaatkan pembagian BLT untuk mengkampanyekan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 (Habsi-Irwan) yang kemudian naik ke tahap sidik.

Kemudian pada tanggal 23 November 2020, Sentra Gakkumdu melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan Negeri Mamuju dan pada hari yang sama berkas tersebut sampai di Pengadilan Negeri Mamuju.

Berdasarkan Sidang perdana yang digelar di Kantor pengadilan Negeri Mamuju jalan AP. Pettarani, Mamuju, Sulawesi Barat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 4 orang saksi pelapor.

Baca Juga :  Polresta Mamuju Gelar Lat Pra Ops Patuh Marano 2024, Ini Arahan Kapolresta Mamuju

“Hari ini pengadilan Negeri Mamuju menggelar sidang perdana untuk kasus dugaan pemanfaatan pembagian BLT Lurah Rangas dengan agenda pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi,” kata Dedi, Kuasa Hukum Tina-Ado.

Ditempat yang sama, Jumadil hadir sebagai saksi dalam persidangan membenarkan bahwa dirinya mengambil dokumentasi pada saat pembagian BLT berlangsung.

“Saya merekam karena saya merasa ada pelanggaran saat pembagian BLT, sebab ditempat pembagian BLT terpasang baliho pasangan calon nomor urut 2 (Habsi-Irwan),” kata Jumadil.

Sementara itu, 2 saksi lainnya yang ikut langsung saat pembagian BLT menerangkan kepada hakim bahwa dirinya diarahkan oleh terdakwa (Lurah Rangas) untuk mendukung paslon nomor urut 2 (Habsi-Irwan).

Baca Juga :  Polsek Tapalang Berhasil Damaikan Warga Yang Terlibat Perkelahian Antar Warga Kampung Kasambang dan Taan

“Setelah menerima BLT, saya kemudian diarahkan untuk masuk kedalam rumah dan didalam rumah ada pak Lurah memberikan Vit C sambil mengucapkan “Pilih ki’ nomor 2 (Habsi-Irwan),” ujar saksi dalam persidangan.

Ditempat berbeda, Jaksa Penuntut Umum, Yusriana Yunus, S.H menyampaikan bahwa terdakwa (Wahyuddin) dikenakan Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat 1 dengan ancaman pidana 6 bulan kurungan penjara dan atau denda sebesar 600 ribu rupiah sampai dengan 6 juta rupiah.

Sidang ini kemudian ditunda sampai besok dengan agenda yang sama, mendengarkan keterangan sejumlah saksi termasuk saksi ahli.
.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Polresta Mamuju Gelar Pengamanan Ketat Aksi Unras HMI Cabang Manakarra di Kantor BWS 5 Sulbar
Polsek Tapalang Redam Gejolak Kasus Asusila Lewat Jalur Adat, Denda Rp10 Juta Jadi Penutup Aib
Tim Patmor Polresta Mamuju Gerak Cepat Tanggapi Laporan Perkelahian di Depan THM King Karaoke
Bripda Agustony Sakti Banit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulbar Terima Penghargaan dari Kapolda Sulbar
Personel Polresta Mamuju Sigap Bantu Pemadaman Kebakaran Ruko di Pasar Sentral Mamuju
Kapolresta Mamuju Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025
Kolaborasi Polresta Mamuju dan Hipmi, Mamuju Run 2025 Berjalan Lancar dan Sukses
Mamuju Run 2025 Berjalan Lancar dan Sukses : Wujud Sinergi Polresta dan HIPMI Mamuju
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 15:23 WIB

Polresta Mamuju Gelar Pengamanan Ketat Aksi Unras HMI Cabang Manakarra di Kantor BWS 5 Sulbar

Kamis, 13 November 2025 - 10:40 WIB

Polsek Tapalang Redam Gejolak Kasus Asusila Lewat Jalur Adat, Denda Rp10 Juta Jadi Penutup Aib

Rabu, 12 November 2025 - 11:58 WIB

Tim Patmor Polresta Mamuju Gerak Cepat Tanggapi Laporan Perkelahian di Depan THM King Karaoke

Selasa, 11 November 2025 - 11:55 WIB

Bripda Agustony Sakti Banit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulbar Terima Penghargaan dari Kapolda Sulbar

Senin, 10 November 2025 - 20:47 WIB

Personel Polresta Mamuju Sigap Bantu Pemadaman Kebakaran Ruko di Pasar Sentral Mamuju

Berita Terbaru