Dugaan Ijazah Palsu di Pilkada Mamuju Tengah, HS Resmi Ditahan Kejari

- Jurnalis

Selasa, 17 Desember 2024 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU – Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang melibatkan calon Bupati Mamuju Tengah (Mateng), HS, memasuki babak baru setelah tersangka resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju. Pada Selasa, 17 Desember 2024, HS bersama dengan barang bukti yang terkait kasus ini resmi diterima oleh Kejari Mamuju untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju, Raharjo Yusuf Wibisono, dalam keterangannya kepada awak media, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung menahan HS setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Menurut Raharjo, penahanan dilakukan mengingat tersangka berdomisili di Mamuju Tengah, sementara lokasi tindak pidana serta pengadilan yang menangani perkara ini berada di Mamuju.

“Kami tahan hari ini karena yang bersangkutan tinggal di Mamuju Tengah. Lokasi TKP juga di Mamuju Tengah, sementara proses persidangan akan dilakukan di Mamuju,” jelas Raharjo Yusuf di kantor Kejari Mamuju, Jalan KS Tubun, pada siang hari.

Baca Juga :  Polresta Mamuju Gelar Apel gelar Pasukan Operasi Keselamatan Marano 2025

Dugaan ijazah palsu yang melibatkan HS pertama kali terungkap setelah Tim Gakkumdu Mamuju Tengah, yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu, melakukan penelusuran ke SMK Negeri 3 Makassar. Tim Gakkumdu menemukan kejanggalan pada nomor ijazah yang digunakan oleh HS. Nomor tersebut tercatat di arsip sekolah, namun tidak atas nama HS, melainkan nama orang lain.

“Kami melakukan penelusuran terkait informasi yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan pernah bersekolah di Polman dan ijazah terakhirnya keluar di SMK Negeri 3 Makassar. Namun, setelah kami telusuri, nomor ijazah yang tercatat di arsip sekolah ternyata atas nama orang lain,” kata Raharjo.

Lebih lanjut, Kajari Mamuju menambahkan bahwa hingga saat ini, HS belum dapat menunjukkan ijazah asli yang dimaksud. Sebagai barang bukti, pihak penyidik hanya menemukan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir pada tahun 2024. “Barang bukti yang dilimpahkan kepada kami antara lain fotokopi ijazah yang dilegalisir. Namun, ketika kami tanyakan mengenai ijazah aslinya, sampai saat ini yang bersangkutan belum dapat menunjukkannya,” ungkap Raharjo.

Baca Juga :  2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai keaslian ijazah yang digunakan oleh HS dalam proses pencalonannya pada Pilkada Mamuju Tengah. Kejaksaan Negeri Mamuju pun bergerak cepat setelah adanya temuan ini, mengingat hal tersebut dapat berpotensi merugikan proses demokrasi dan kredibilitas calon pemimpin daerah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak pengacara tersangka mengenai status hukum HS. Saat ini, HS sudah berada di Kantor Kejaksaan Negeri Mamuju untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum terkait dugaan penggunaan ijazah palsu ini pun akan terus berlanjut dan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Tumpang Tindih Kewenangan, Wakil Ketua PWNU Sulbar Tolak Asas Dominus Litis
Bhabinkamtibmas Polsek Tapalang Hadiri Acara Akad Nikah Warganya, Wujud Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat
Hari Kedua Pelaksanaan Manajemen Operasional Polsek, Peserta Tetap Semangat Jalani Kegiatan di SPN Polda Sulbar
Mudah Menjadi Alat Kepentingan Politik dan Ekonomi, Ketua MUI Mamuju Menilai Asas Dominus Litis Tidak Efektif
Sambut Bulan Suci Ramadhan, DWP Sulbar Berbagi Beras dengan Pegawai Pemprov Sulbar
Ketua FORMAL Subar Tolak Penerapan Asas Dominus Litis Pembaruan UU Hukum Pidana
Pj Sekprov Sulbar Buka Capacity Building Pejuang Tim TPID dan Bimbingan Teknis Penyusunan Kinerja TPID
Koordinasikan Layanan AHU, Upaya Kadiv Yankum Kemenkum Sulbar Tingkatkan Kualitas UMKM
Berita ini 165 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Februari 2025 - 16:08 WIB

Tumpang Tindih Kewenangan, Wakil Ketua PWNU Sulbar Tolak Asas Dominus Litis

Minggu, 16 Februari 2025 - 10:06 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Tapalang Hadiri Acara Akad Nikah Warganya, Wujud Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat

Minggu, 16 Februari 2025 - 07:22 WIB

Hari Kedua Pelaksanaan Manajemen Operasional Polsek, Peserta Tetap Semangat Jalani Kegiatan di SPN Polda Sulbar

Sabtu, 15 Februari 2025 - 10:18 WIB

Mudah Menjadi Alat Kepentingan Politik dan Ekonomi, Ketua MUI Mamuju Menilai Asas Dominus Litis Tidak Efektif

Jumat, 14 Februari 2025 - 18:07 WIB

Sambut Bulan Suci Ramadhan, DWP Sulbar Berbagi Beras dengan Pegawai Pemprov Sulbar

Berita Terbaru

Hallo Polisi

Polda Sulbar Torehkan Prestasi di Tour of Kemala Yogyakarta 2025

Minggu, 16 Feb 2025 - 15:09 WIB