MAMUJU – Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang melibatkan calon Bupati Mamuju Tengah (Mateng), HS, memasuki babak baru setelah tersangka resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju. Pada Selasa, 17 Desember 2024, HS bersama dengan barang bukti yang terkait kasus ini resmi diterima oleh Kejari Mamuju untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju, Raharjo Yusuf Wibisono, dalam keterangannya kepada awak media, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung menahan HS setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Menurut Raharjo, penahanan dilakukan mengingat tersangka berdomisili di Mamuju Tengah, sementara lokasi tindak pidana serta pengadilan yang menangani perkara ini berada di Mamuju.
“Kami tahan hari ini karena yang bersangkutan tinggal di Mamuju Tengah. Lokasi TKP juga di Mamuju Tengah, sementara proses persidangan akan dilakukan di Mamuju,” jelas Raharjo Yusuf di kantor Kejari Mamuju, Jalan KS Tubun, pada siang hari.
Dugaan ijazah palsu yang melibatkan HS pertama kali terungkap setelah Tim Gakkumdu Mamuju Tengah, yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu, melakukan penelusuran ke SMK Negeri 3 Makassar. Tim Gakkumdu menemukan kejanggalan pada nomor ijazah yang digunakan oleh HS. Nomor tersebut tercatat di arsip sekolah, namun tidak atas nama HS, melainkan nama orang lain.
“Kami melakukan penelusuran terkait informasi yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan pernah bersekolah di Polman dan ijazah terakhirnya keluar di SMK Negeri 3 Makassar. Namun, setelah kami telusuri, nomor ijazah yang tercatat di arsip sekolah ternyata atas nama orang lain,” kata Raharjo.
Lebih lanjut, Kajari Mamuju menambahkan bahwa hingga saat ini, HS belum dapat menunjukkan ijazah asli yang dimaksud. Sebagai barang bukti, pihak penyidik hanya menemukan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir pada tahun 2024. “Barang bukti yang dilimpahkan kepada kami antara lain fotokopi ijazah yang dilegalisir. Namun, ketika kami tanyakan mengenai ijazah aslinya, sampai saat ini yang bersangkutan belum dapat menunjukkannya,” ungkap Raharjo.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai keaslian ijazah yang digunakan oleh HS dalam proses pencalonannya pada Pilkada Mamuju Tengah. Kejaksaan Negeri Mamuju pun bergerak cepat setelah adanya temuan ini, mengingat hal tersebut dapat berpotensi merugikan proses demokrasi dan kredibilitas calon pemimpin daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak pengacara tersangka mengenai status hukum HS. Saat ini, HS sudah berada di Kantor Kejaksaan Negeri Mamuju untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum terkait dugaan penggunaan ijazah palsu ini pun akan terus berlanjut dan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.