Dugaan Korupsi PSR Tahun 2019 di Pasangkayu, Dua Tersangka di Seret Tim Pidsus

PASANGKAYU|Rakyatta.co| Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) kembali menyeret dua tersangka, dugaan kasus tindak pidana korupsi Replanting atau dana peremajaan sawit rakyat ( PSR ) tahun 2019, yang ada di Kabupayen Pasangkayu, Provinsi Sulawesi barat (Sulbar).

Tim Pidsus menyeret dua tersangka yang berinisial A dan S, yang diketahui, tersangka A adalah Ketua kelompok tani ( Poktan ) sedangkan S juga diketahui pelaksana kegiatan tumbang cipping.

Dikutip dari Indigo99.com Menuliskan, Asisten Pidana Khusus ( Aspidsus ) Kejati Sulbar, Feri Mupahir mengatakan, bahwa penanganan kasus korupsi PSR di Kabupaten Pasangkayu yang merugikan keuangan negara kurang lebih 1 Miliar lebih ini. Dan penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup salah satunya adalah kerugian negara.

“ Penyidik telah mengantongi bukti – bukti yang cukup sehingga ditetapkan tersangka salah satunya adalah temuan kerugian negara 1 Miliar lebih. Untuk saat ini, baru Dua orang tersangka dan tidak menutup kemungkinan nanti kita lihat fakta – fakta persidangan ya,“ kata Feri, masih indigo99.com

Menurut dia, untuk kasus Replanting di Kabupaten Pasangkayu, modusnya tidak sama dengan kasus Replanting di Kabupaten Mamuju Tengah, untuk Replanting Pasangkayu ini main nya di tumbang chipping sehingga tersangkanya tidak ada terlibat dari pihak dinas.

“ Modusnya tidak sama dengan kasus Replanting di Mateng, makanya tidak ada yang terlibat pihak dinas ini. Mainnya mereka tersangka ini ada di tumbang chipping makanya tidak ada yang terlibat pihak danas itu karena data lahannya lengkap apalagi titik koordinatnya lengkap, “jelasnya

Terkait kasus Replanting Kabupaten Pasangkayu ini. Diketahui penanganan kasusnya sudah lama. Diketahui sudah ada 60 orang dimintai keterangannya terhadap kegiatan Replanting di Kabupaten Pasangkayu ini.

“ Terkait kasus Replanting Pasangkayu ada sekitar 60 orang saksi kami mintai keterangan hingga dilakukan penetapan tersangka, “ jelasnya.

Ditanya, soal jumlah tersangka tersebut apakah mentok pada Dua orang tersangka atau akan bertambah lagi?. Feri mengaku, nanti dilihat pada fakta – fakta persidangan jika ada yang bisa dikembangkan akan dikembangkan.

“ Kita lihat nanti seperti apa fakta persidangan. Jika ada fakta baru pasti kita akan dalami, sabar saja dan tunggu saja, “ tutup Feri.(**)

Artikel ini telah tayang di Indigo99.com dengan judul: Breaking News, Kasus Replanting Seret Dua Orang Tersangka Baru

Editor : Tim Rakyatta.co

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *