Mamuju – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin medukung upaya Pemerintah dalam mewujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang dilakukan saat ini.
“Dengan terimplementasikannya SPBE ini, dapa memberikan manfaat dalam Pelaksanaan tugas kepemerintahan, secra efektif dan efesien” ucap slaah seorang Kakanwil unit wilayah di Bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu di sela-sela waktunya
Terkait dengan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat menghadiri webinar APIP Kawal SPBE “Wujudkan Pelayanan Berkualitas”, Selasa (7/11/2023).
Hadir pada kesempatan ini di Aula Pengayoman, Kepala Divisi Keimigrasian, Nurudin beserta jajaran mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI.
Inspektur Jenderal Kemenkumham RI, Razilu membuka secara resmi kegiatan tersebut. Ia menyampaikan bahwa penggunaan Teknologi Informasi dan komunikasi (TIK dalam tata kelola pemerintah bukan hanya menjadi sebuah pilihan akan tetapi sudah menjadi suatu keharusan.
“Penggunaan TIK mampu menjadi pendukung kegiatan pemerintahan, baik dari segi administrasi maupun pelayanan publik. Dalam menjawab hal tersebut, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE),” ujarnya.
Razilu mengatakan Kemenkumham di tahun 2019 memperoleh Indeks SPBE yaitu 3,19 (Predikat BAIK). Dan kemudian mengalami peningkatan dengan memperoleh Indeks SPBE yaitu 3,68 (Predikat SANGAT BAIK) di tahun 2021. Di tahun 2023 Kemenkumham menargetkan Nilai Indeks SPBE sebesar 4,20 (Predikat MEMUASKAN).
Irjen menambahkan bahwa sebagai wujud komitmendalam menerapkan pemerintahan berbasis digital dan upaya peningkatan SPBE di lingkungan Kemenkumham, Menteri Hukum dan HAM telah me-launching Revolusi Digital pada tahun 2020 yang lalu. Selain itu juga telah diterbitkan Permenkumham Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan SPBE di Lingkungan Kemenkumham serta Kepmenkumham Nomor M.HH-10.TI.05.01 Tahun 2023 tentang Peta Rencana SPBE Kemenkumham.
“Sebagai Insan APIP, Inspektorat Jenderal Kemenkumham memiliki peran penting sebagai salah satu ujung tombak dalam peningkatan kualitas layanan publik, terutama menyukseskan penyelenggaraan SPBE di Kemenkumham demi mewujudkan Pemerintahan Indonesia yang berkelas dunia,” sambungnya.
Lebih jauh Ia juga menyampaikan permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik Kemenkumham dapat diuraikan serta ditanggulangi melalui Birokrasi yang Profesional dan Lincah. “Yang patut digarisbawahi, Reformasi Birokrasi harus berdampak langsung ke masyarakat. Digitalisasi pemerintahan menjadi pendorong nyata dalam peningkatakan kualitas layanan publik di Kemenkumham yang berujung pada meningkatnya kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diselenggarakan Kementerian kita tercinta ini,” pungkasnya.
Selanjutnya paparan dari Kapusdatin, Rifqi Adrian Kriswanto yang menjelaskan mengenai “Peran Assesor dan Rencana Pembangunan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik Kemenkumham” dan paparan dari Auditor Madya BPKP, Dyah Sulistyowati ysng menjelaskan mengenai “Peran APIP dalam Mendukung Implementasi SPBE”.