POLMAN — Kejaksaan Negeri Kabupaten Polman Musnahkan Barang bukti hasil kejahatan yang telah kekuatan hukum tetap, Kamis 31 Maret 2022.
Pemusnahan Barang bukti yang di gelar di Halama Kantor Kejaksaan Negeri Polman turut dihadiri Muh. Ihcwan SH MH ( Kejari Kab. Polman), Rony Suata SH MH ( Ketua Pengadilan Tinggi Polman, AKBP Agung Budi Laksono (Kapolres Polman), Sabri Syam( KBNN Kab Polman) dan Abdul Jalal ( Kabag Hukum).
Adapun Jenis Barang Bukti Yang Dimusnahkan
a) Berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar yang Amarnya memutuskan / memerintahkan barang bukti yang terdiri:
e Narkotika Golongan l jenis
Shabu Shabu total seberat : 302,6323 gram
e Obat jenis THD (triheksifenidil) total sebanyak : 1923 butir
Le Bong, pipet pireks, korek api, handphone, timbangan dan barang bukti lainya terkait perkara narkotika dirampas untuk dimusnahkan
b) Berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar yang Amarnya memutuskan / memerintahkan barang bukti yang terdiri:
1. Pada Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda yakni :
e Sejumlah senjata tajam terdiri dari parang dan badik dengan berbagai ukuran e Berbagai jenis pakaian berupa celana, baju, jilbab, dan jaket e Batang kayu, ikat pinggang, bambu, dan lainnya
2. Pada Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya yakni : e Berbagai jenis pakaian perkara asusila e Berbagai jenis perlengkapan judi, handphone dan lembaran kertas kupon putih dirampas untuk dimusnahkan.(aco)










