MAMUJU — Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pintu gerbang batas Kota Mamuju, Sulawesi Barat, kembali memanas. Setelah sebelumnya tiga orang dijerat hukum, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulbar resmi menetapkan satu tersangka baru yang membuat daftar pelaku korupsi bertambah menjadi empat orang.
Iklan Bersponsor Google
Tersangka terbaru adalah Kabid PUPR Mamuju berinisial A, yang menurut penyidik diduga kuat memindahkan titik pembangunan proyek sejauh 500 meter dari lokasi perencanaan awal. Pemindahan tersebut menjadi celah utama terjadinya penyimpangan yang berujung pada kerugian negara hingga Rp1,8 miliar.
“Penyidik telah menetapkan Kabid inisial A sebagai tersangka baru. Dari hasil penyelidikan, yang bersangkutan berperan memindahkan lokasi proyek dari titik semestinya,” ungkap Dirreskrimsus Polda Sulbar, Kombes Pol Abdul ASiS, di ruang kerjanya, Kamis (11/12/2025).
Usai penetapan tersangka, A langsung digelandang ke tahanan bersama tiga tersangka sebelumnya.
“Tersangka untuk sementara ditahan di Rutan Polresta Mamuju bersama tiga tersangka lainnya,” tambah Abdul ASiS. Ia menegaskan bahwa seluruh tahanan kasus ini ditempatkan sementara di Rutan Polresta Mamuju lantaran Rutan Polda Sulbar tengah dalam proses renovasi. “Jika renovasi rampung, seluruh tahanan akan dikembalikan ke Rutan Polda Sulbar,” ujarnya.
Proyek pembangunan pintu gerbang batas Kota Mamuju yang berlokasi di Desa Tadui itu dinyatakan total lost. Sebab, di titik yang seharusnya menjadi lokasi pembangunan, penyidik tidak menemukan bangunan apa pun, sehingga menegaskan dugaan penyimpangan anggaran secara terang-terangan.
Sementara itu, tiga tersangka sebelumnya—berinisial BT, AD, dan ZI—telah lebih dulu ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Tipikor Polda Sulbar.
“Tiga orang tersebut kini masih diperiksa secara intensif,” ujar Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi, Jumat (7/11/2025).
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran proyek strategis tersebut diduga hanya “ada di atas kertas” tanpa wujud bangunan, sementara negara harus menanggung kerugian miliaran rupiah. Polda Sulbar memastikan penanganan kasus akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum.
Iklan Google AdSense










