Iklan Google AdSense

Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Kuasa Hukum: Terimakasih Kapolri

- Jurnalis

Rabu, 20 Juli 2022 - 04:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKYATTA.CO, JAKARTA – Habib Rizieq dinyatakan memenuhi syarat untuk bebas dengan bersyarat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, pada hari ini, Rabu (20/7/2022).

Iklan Bersponsor Google

Ia keluar dari rumah tahanan (Rutan) Bareskrim, pagi tadi. Tim kuasa hukum Habib Rizieq bersyukur bahwa klien mereka akhirnya memperoleh pembebasan bersyarat per hari ini. Lewat pernyataan tertulis, kuasa hukum menyatakan bahwa Habib Rizieq telah menjalanii 2/3 hukuman sesuai vonis kasasi Mahkamah Agung Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021.

Baca Juga :  Dua Oknum Terlibat Jual-Beli Amunisi, Satgas Ops Damai Cartenz Lakukan Proses Hukum Tahap II

Diketahui, putusan MA mengurangi vonis 4 tahun penjara untuk kasus data swab RS Ummi menjadi dua tahun. Kuasa hukum menyampaikan apresiasi serta terima kasih kepada sejumlah pihak, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabwo.

”Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri, dan seluruh pihak yang membantu rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq hingga kembali ke masyarakat dan umat,” jelas tim kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar.

Baca Juga :  Harga Bahan Pokok Melonjat, Pemilik Warung Mengeluh

Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menerangkan bahwa Habib Rizieq telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada Selasa, 19 Juli 2022.

“Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022,” kata Rika.(*)

 

 

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Warga Sipil Tewas Ditembak KKB di Intan Jaya, Satgas Ops Damai Cartenz Buru Pelaku
Petani Durian Sulawesi Ikuti Sarasehan Durian Nasional 2025 di Tangerang
Dua Oknum Terlibat Jual-Beli Amunisi, Satgas Ops Damai Cartenz Lakukan Proses Hukum Tahap II
Aksi Cepat Satgas Ops Damai Cartenz: Kejar Pelaku Pembakaran Rumah Bupati dan Kantor Distrik di Puncak
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, LOHPU: Solutif, Progresif, dan Perkuat Demokrasi Daerah
Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf sambut Macron di Borobudur
Investor Raksasa Amerika & Korea Serbu IKN! Rp12 Triliun Digelontorkan Bangun 41 Tower Rusun
Revisi UU TNI untuk Perkuat Pertahanan Negara dan Profesionalisme Prajurit
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 20:07 WIB

Warga Sipil Tewas Ditembak KKB di Intan Jaya, Satgas Ops Damai Cartenz Buru Pelaku

Minggu, 20 Juli 2025 - 06:43 WIB

Petani Durian Sulawesi Ikuti Sarasehan Durian Nasional 2025 di Tangerang

Selasa, 8 Juli 2025 - 22:17 WIB

Dua Oknum Terlibat Jual-Beli Amunisi, Satgas Ops Damai Cartenz Lakukan Proses Hukum Tahap II

Selasa, 8 Juli 2025 - 22:15 WIB

Aksi Cepat Satgas Ops Damai Cartenz: Kejar Pelaku Pembakaran Rumah Bupati dan Kantor Distrik di Puncak

Jumat, 4 Juli 2025 - 22:20 WIB

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, LOHPU: Solutif, Progresif, dan Perkuat Demokrasi Daerah

Berita Terbaru

Advertorial

Keamanan Siber Sulbar Naik Drastis, Nilai IKAMI 2025 Tembus 458

Sabtu, 6 Sep 2025 - 17:30 WIB