Hadiri Rakor Penyusunan Dokumen Rencana Aksi Daerah, Kemenkumham Sulbar Beri Sejumlah Masukan

Mamuju – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan mendukung penyelenggaraan Penyusunan Dokumen Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (SDGS). Hal itu disampaikan Parlindungan di sela-sela waktunya. (3/29)

Menurutnya, Penyusunan Dokumen Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/SDGS dalam rangka percepatan penyusunan dokumen rencana aksi daerah tujuan pembangunan berkelanjutan dalam rangka mendukung pembangunan di Sulawesi Barat.

Bacaan Lainnya

“Penyusunan dokumen rencana aksi daerah ini penting dilakukan sebagai bahan acuan dalam perencanaan pembangunan yang terarah di Sulawesi Barat” lanjut salah satu Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu

Sehingga, Kakanwil menilai pihaknya akan memberikan kontribusi dalam hal tersebut yang sesuai dengan Tusi Kementerian Hukum dan HAM.

Terkait dengan itu, beberapa waktu lalu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat mengikuti Rapat Koordinasi Penyusunan Dokumen Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals yang digelar di Hotel Grand Maleo Mamuju.

Penyelenggaraan Kegiatan itu dibuka secara resmi Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Idris, dengan melibatkan lintas sektor pada tingkat provinsi.

Pada kesempatan itu, narasumber dari SDGs Center Unhas, Drs. Yusri MD, M.A., Phd, menyatakan bahwa prinsip SDGs adalah partisipasi semua pihak dengan menyelenggarakan pembangunan melalui pilar-pilar sustainable development goals

Sementara itu narasumber Sekretariat Nasional SDGs Bappenas, Gantjang Amannullah menyatakan bahwa 193 negara PBB menyetujui adanya tujuan pembangunan berkelanjutan yang menawarkan kerangka pelaksanaan yang fokus pada peningkatan kesejahteraan dan pengurangan kesenjangan serta memastikan tidak ada satupun yang tertinggal.

Mewakili Kemenkumham Sulawesi Barat, Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Astuti Toding, mempertanyakan Pasal 23 ayat (4), Permen PPN/KA BAPPENAS no. 7 Tahun 2018 tentang Koordinasi Perencanaan, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan menyebutkan “Gubernur menetapkan RAD TPB dengan peraturan gubernur”.

Ia menyebut bahwa Permen ini merupakan Amanat dari Perpres Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Sementara dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dalam Pasal 7 juga terdapat amanat tentang ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan, evaluasi, cara dan TPB diatur dengan Peraturan Menteri.

Kemudian Perancang Peraturan Perundang-Undangan Perwakilan dari Kanwil Hukum dan HAM Sulawesi Barat, M. Risdar Eka Putra, S.H. memberikan saran pemilihan dasar hukum yang tepat dan relevan dalam rangka penyempurnaan kesesuaian antara dasar hukum dan materi muatan atau dokumen yang ingin disusun dan menyarankan kepada Tim Penyusun, khususnya pemrakarsa dan instansi yang terkait untuk menyediakan dan melengkapi data dan hal-hal teknis yang dibutuhkan agar kebutuhan hukum pelaksanaan kegiatan ini di masa yang akan datang dapat tercapai.

Pihak pemerintah provinsi selanjutnya mengaku akan berkoordinasi lebih lanjut dengan seluruh Pemerintah Kabupaten se-Sulawesi Barat terkait penyelenggaraan percepatan penyusunan dokumen rencana aksi daerah dalam rangka tujuan pembangunan berkelanjutan dengan melibatkan lintas sektor pada tingkat provinsi agar dapat berjalan lebih sinkron.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *