MAMUJU – Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit pekebun mitra periode April 2026 dengan tren menguat. Penetapan ini diputuskan melalui rapat resmi yang digelar di Aula Dinas Perkebunan Sulbar, Selasa (14/4/2026).
Rapat rutin tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perkebunan Sulbar, Muh. Faizal Thamrin, didampingi Kepala Bidang Hilirisasi Hasil Perkebunan, Agustina Palimbong. Kegiatan ini menjadi forum strategis yang mempertemukan pemerintah, asosiasi petani, dan perusahaan perkebunan dalam menentukan harga TBS yang adil dan transparan.
Dalam pembahasan, Tim Penetapan Harga TBS mengkaji usulan indeks K dari sejumlah perusahaan perkebunan. Penetapan harga mengacu pada regulasi terbaru pemerintah, yakni Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024, yang mengatur mekanisme pembelian TBS dari pekebun mitra.
Hasilnya, harga TBS ditetapkan berdasarkan umur tanaman mulai 3 hingga 25 tahun. Untuk tanaman umur 3 tahun dipatok Rp2.554,72/kg, umur 5 tahun Rp2.994,71/kg, dan terus meningkat hingga mencapai puncaknya pada umur 10–20 tahun sebesar Rp3.370,33/kg. Sementara itu, untuk tanaman usia tua di atas 20 tahun, harga mulai menurun secara bertahap hingga Rp3.069,74/kg pada umur 25 tahun.
Harga tertinggi sebesar Rp3.370,33/kg ini menjadi sorotan karena menunjukkan tren penguatan dibanding periode sebelumnya. Kenaikan tersebut dipicu oleh dinamika global, termasuk tensi geopolitik serta meningkatnya permintaan biofuel. Bahkan, di sejumlah wilayah seperti Sumatera, harga TBS dilaporkan telah menembus angka Rp4.000/kg.
Kepala Dinas Perkebunan Sulbar, Muh. Faizal Thamrin, menegaskan bahwa penetapan harga ini diharapkan mampu memberikan kepastian dan meningkatkan kesejahteraan petani sawit di daerah.
“Penetapan harga TBS ini diharapkan mampu memberikan kepastian harga yang lebih adil dan meningkatkan kesejahteraan petani. Pemerintah akan terus mengawal proses ini agar tetap transparan dan berpihak kepada petani,” ujarnya.
Senada dengan itu, Agustina Palimbong menekankan pentingnya penguatan kelembagaan petani melalui kemitraan dengan pabrik kelapa sawit (PKS). Menurutnya, kolaborasi yang baik akan meningkatkan posisi tawar petani dalam rantai industri sawit.
Rapat ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung visi pembangunan daerah yang diusung Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, dalam mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan melalui sektor perkebunan.
Sejumlah pihak turut hadir dalam rapat tersebut, mulai dari OPD lingkup Pemprov Sulbar, tenaga ahli ekonomi, hingga perwakilan kabupaten seperti Mamuju, Mamuju Tengah, dan Pasangkayu. Selain itu, perwakilan perusahaan perkebunan, asosiasi petani seperti Apkasindo, Aspekpir, dan SPKS, serta unsur kepolisian juga turut ambil bagian.
Dengan penetapan ini, pemerintah berharap stabilitas harga TBS tetap terjaga dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan pendapatan petani sawit di Sulawesi Barat.










