Hari Kelima Ombudsman Pantau Proses SKD CPNS Pemprov Sulbar

Mamuju — Proses seleksi kompetensi dasar (SKD)  CPNS Pemprov Sulbar dilaksanakan sejak tanggal 24  Februari 2020  dibagi dalam  5 sesi per hari dengan jumlah peserta 300 setiap sesi. Tahapan ini masih berlanjut sampai  hari ini, Jumat (28/02/20).  

Dalam proses Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT)  untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di gedung serbaguna pemerintah provinsi Sulbar, turut dipantau oleh Tim Ombudsman Republik indinesia Perwakilan Sulawesi Barat.

Keterlibatan Tim Ombudsman untuk  memastikan proses penyelenggaraan dilakukan dengan baik sesuai dengan prosedur, tanpa kendala serta untuk mencegah terjadinya tindakan maladministrasi pelayanan kepada semua peserta seleksi.

Dari pantauan Tim Ombudsman di hari pertama sampai hari ini  semua tahapan berjalan lancar, hanya ada beberapa masalah kecil yang bisa diselesaikan di tempat. Hal itu diungkapkan Humas   Ombudsman RI Sulbar Ali Akbar, (28/02/20).

Akbar juga menjelaskan, masalah yang banyak terjadi dilapangan cukup pariatif, ada peserta yang lupa membawa ijazah asli, ada yang tercecer KTP miliknya dan beberapa masalah yang bisa diselesaikan dengan baik di lokasi ujian.

Membawa KTP asli, kartu keluarga  atau Suket dari kantor Catatan Sipil  adalah syarat wajib bagi peserta untuk memasuki ruangan tes SKD. Sehingga peserta yang tidak bisa memenuhi itu, diberi kesempatan oleh panitia untuk mengusahakannya.

Dari persiapan sarana dan prasarana, Ombudsman juga melihat panitia menyiapkan 2 unit toilet umum, ruang tunggu bagi peserta seleksi dan beberapa kelengkapan komponen pelayanan. “secara umum kita lihat sudah baik, namun harapann kedepan ini bisa ditingkatkan lagi  sebagai wujud kepeduliaan terhadap pelayanan kepada masyarakat,”

Ali Akbar menjelaskan, selain melakukan pemantauan secara umum dilapangan, dalam proses ini Ombudsman juga membuka loket pengaduan khusus bagi pelamar CPNS. Loket aduan ini sebagai wadah bagi mereka untuk menyampaikan keluhan jika merasakan ada tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh panitia atau pihak lain yang berkaitan  pelaksanan seleksi CPNS 2020.

Rencananya loket aduan cpns ini akan dibuka sampai semua tahapan seleksi CPNS Pemprov Sulbar tuntas. Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aduan dapat melalui kontak WA 082198732500 atau datang langsung ke posko pengaduan CPNS Ombudsman di Jl. Soekarno-Hatta Nomor 137 Mamuju.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *