Iklan Google AdSense

Imigrasi Mamuju Deportasi Seorang Warga Negara Malaysia, Ini Kata Kakanwil Kemenkumham Sulbar Marasidin

- Jurnalis

Selasa, 10 Oktober 2023 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kantor Imigrasi Mamuju mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial FBM.

Iklan Bersponsor Google

Pendeportasian tersebut dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menuju Bandara Internasional Kuala Lumpur dengan nomor penerbangan AK 385 pada pukul 14.10 WIB. “Lelaki yang berusia 44 tahun tersebut di ketahui telah overstay ketika Petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan dokumen Izin Tinggal saat datang ke Kantor Imigrasi Mamuju tanggal 06 Oktober 2023 lalu” ujar Kepala Kantor Imigrasi Mamuju, Andi Zulpikar

FBM terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang Undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dimana FBM tinggal di Indonesia melebihi batas Waktu yang telah ditentukan (overstay). Istilah overstay diartikan sebagai kondisi ketika Orang Asing masih berada di wilayah Indonesia sedangkan izin tinggal keimigrasiannya sudah tidak berlaku lagi.

Baca Juga :  Upaya Kemenkumham Sulbar Wujudkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

FBM juga diusulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi agar Warga Negara Malaysia tersebut mendapat efek jera,  ini sesuai dengan pasal 102 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, Jangka waktu Penangkalan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin menyebut bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi WNA yang melanggar Undang-undang Keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

“Sehingga pendeportasian yang dilakukan oleh jajaran Imigrasi Mamuju adalah salah satu bentuk penegakan hukum di bidang Keimigrasian” ucap salah seorang Kakanwil unit wilayah unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu

Baca Juga :  Pemprov - Polda Sulbar Sebar Rumpon di Teluk Mamuju, Persiapkan Kawasan Mancing Gratis

Sesuai informasi yang dilaporkan oleh Ka. Kanim Mamuju, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin menjelaskan bahwa Warga negara Malaysia tersebut datang untuk melaporkan diri ke Kantor Imigrasi yang didampingi keluarganya melaporkan terkait izin tinggal kunjungannya yang sudah habis masa berlaku sejak 26 Juni 2023

Menurutnya, FBM bersifat kooperatif pada saat dilakukan pemeriksaan dan bersedia menunjukkan dokumen serta memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh petugas imigrasi, FBM juga sempat ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Mamuju sejak tanggal 06 Oktober 2023 sampai di Deportasi.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Kapolda Sulbar Jalin Silaturahmi dengan Gubernur Suhardi Duka, Perkuat Sinergi Pemerintah dan Kepolisian
Solid dan Kompak! Gubernur Sulbar Beri Ucapan Ulang Tahun ke-74 Wagub Salim S Mengga
Sulbar Genjot Akurasi Dapodik: Disdikbud Gelar Coaching Clinic di Mamasa
Dr. Haedar Harun Nahkodai KKSS Sulbar 2025–2030, Satukan Perantau dan Lestarikan Budaya
Gubernur Sulbar Resmikan Prasasti GTM Bukit Zaitun, Janjikan Ambulans untuk Jemaat
Mendagri Sahkan RPJMD Sulbar 2025–2029, Pemprov Dikejar Tenggat 7 Hari
Antusias Ribuan Warga dalam Sandeq Silumba 2025, SDK: Ini Warisan Budaya dan Simbol Kejayaan Pelaut Mandar
Sandeq Silumba 2025: 55 Perahu Adu Cepat di Laut Majene, Persaingan Kian Sengit!
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 14:01 WIB

Kapolda Sulbar Jalin Silaturahmi dengan Gubernur Suhardi Duka, Perkuat Sinergi Pemerintah dan Kepolisian

Senin, 25 Agustus 2025 - 06:23 WIB

Solid dan Kompak! Gubernur Sulbar Beri Ucapan Ulang Tahun ke-74 Wagub Salim S Mengga

Minggu, 24 Agustus 2025 - 20:28 WIB

Sulbar Genjot Akurasi Dapodik: Disdikbud Gelar Coaching Clinic di Mamasa

Minggu, 24 Agustus 2025 - 20:02 WIB

Dr. Haedar Harun Nahkodai KKSS Sulbar 2025–2030, Satukan Perantau dan Lestarikan Budaya

Minggu, 24 Agustus 2025 - 12:29 WIB

Gubernur Sulbar Resmikan Prasasti GTM Bukit Zaitun, Janjikan Ambulans untuk Jemaat

Berita Terbaru