POLMAN — Spanduk betuliskan “ Tempat Ibadah Tidak Untuk Dijadikan Tempat Aktivitas Politik Praktis” terpampang di beberapa titik di Kabupaten Polewali Mandar.
Hal itu tentunya untuk mengingatkan para kontestan politik untuk tetap patuh pada peraturan yang ada dimana dijelaskan di dalam undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu).
Hal itu termasuk di dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h yang menyatakan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan tempat ibadah, fasilitas pemerintah, dan tempat pendidikan.kecuali atas izin penanggung jawab tempat pendidikan, Fasilitas pemerintah,tanpa menggunakan atribut kampanye.
Ketua bidang kaderisasi Satma Polman Arif Nurcholis, berharap agar baligho yang terpampang di beberapa titik di Kabupaten Polewali Mandar itu bisa menjadi pengingat kepada seluruh kontestan pemilu di tahun 2024 agar menjadikan tempat tempat ibadah sebagai tempat untuk menyebarkan pesan pesan agama yang tentunya bebas dan steril dari segala bentuk politik praktis dan politik identitas.
“Tentunya untuk menciptakan pemilu yang kondusif mendatang kita perlu dukungan dari setiap stakeholder terkait untuk kita sama sama berperan aktif dalam menyambut pesta demokrasi yang akan datang,” Pungkasnya.