Iklan Google AdSense

Inspektur Inspektorat Sulbar Harap Pejabat Segera Laporkan Harta Kekayaan

- Jurnalis

Senin, 8 Januari 2024 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU, — Hingga 8 Januari 2024, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) lingkup Pemprov Sulbar diangka 15 persen.

Iklan Bersponsor Google

Inspektur Inspektorat Sulbar M. Natsir berharap seluruh pejabat lingkup Pemprov Sulbar segera melakukan pelaporan harta kekayaan sebagai komitmen bersama dalam menghadirkan ASN yang jujur, transparan, dan bertanggungjawab.

Natsir menjelaskan, pihaknya terus memantau LHPKPlN Pemprov Sulbar melalui admin LHKPN. Untuk pelaporan harta kekayaan ini, batas waktu diberikan hingga 31 Maret 2024.

“Seluruh pejabat harus sadar ini kewajiban. Ini memperlihatkan bagaimana pejabat kita bersifat jujur, transparansi dan bisa mempertanggujawabkan harta kekayaan yang mereka memiliki,” ungkapnya.

Menurutnya, pejabat yang terbuka dalam melaporkan harta kekayaan yang dimiliki menjadi bukti pejabat yang memegang integritas dan dapat dipercaya. Ketika tidak bisa memberikan maka ada sanksi PP 94 /2021. Apakah itu nanti hukuman ringan dan berat.

Baca Juga :  BPKPD Sulbar Terapkan SP2D Online, Percepat Proses Pencairan dan Tingkatkan Transparansi

Diketahui PP No. 94 Tahun 2021 adalah peraturan yang mengatur tentang laporan harta kekayaan penyelenggara negara. PP ini bertujuan untuk memperkuat sistem pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara agar lebih transparan dan akuntabel.

Dalam pelaporan tersebut, penyelenggara negara harus melaporkan semua jenis kekayaan yang dimilikinya baik itu dalam bentuk uang, tanah, rumah, kendaraan, penghasilan, dan aset lainnya. Laporan harta kekayaan ini sangat penting untuk mencegah tindakan korupsi dan memastikan integritas penyelenggara negara.

Baca Juga :  PJ Gubernur Zudan Imbau Warga Kibarkan Merah Putih di Setiap Rumah

Ketentuan soal kewajiban melaporkan harta kekayaan itu tercantum dalam Pasal 4 huruf e yang berbunyi: “PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”

Bagi PNS yang tidak mengikuti ketentuan tersebut bisa mendapat hukuman disiplin, berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam hingga 12 bulan.

Sementara, bagi PNS lain yang menduduki jabatan yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan, tetapi tidak melaporkan bisa mendapat hukuman disiplin berat hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (Rls)

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Gubernur Suhardi Duka Bertemu Raja Mamuju dan Raja Balanipa, Komitmen Jaga Stabilitas Daerah
Satpol PP dan Damkar Intensifkan Patroli dan Pengamanan di Kawasan Perkantoran Gubernur Sulbar
BPSDM Sulbar Komitmen Pastikan Pengelolaan Gaji ASN Berjalan Tertib dan Sesuai Aturan
RSUD Sulbar Resmikan Aplikasi SEKILAT PAS-KU untuk Penguatan Mutu dan Keselamatan Pasien
Dukung Arahan Gubernur SDK, BPKPD Sulbar Siap Bersinergi Jaga Stabilitas dan Keamanan Daerah
Wagub Salim S Mengga: Tidak Ada Istilah Dekat dengan Pak Gub, yang Ada Prestasi
Bapperida Sulbar Tegaskan Dukungan Penuh Jaga Kondusivitas Daerah di Tengah Dinamika Nasional
Gubernur Sulbar dan Bupati Mamuju Bagikan Beras Gratis untuk Ratusan Ojol, Driver Ojol : Komitmen Jaga Keamanan Daerah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 17:07 WIB

Gubernur Suhardi Duka Bertemu Raja Mamuju dan Raja Balanipa, Komitmen Jaga Stabilitas Daerah

Rabu, 3 September 2025 - 17:05 WIB

Satpol PP dan Damkar Intensifkan Patroli dan Pengamanan di Kawasan Perkantoran Gubernur Sulbar

Rabu, 3 September 2025 - 17:01 WIB

BPSDM Sulbar Komitmen Pastikan Pengelolaan Gaji ASN Berjalan Tertib dan Sesuai Aturan

Rabu, 3 September 2025 - 12:03 WIB

RSUD Sulbar Resmikan Aplikasi SEKILAT PAS-KU untuk Penguatan Mutu dan Keselamatan Pasien

Rabu, 3 September 2025 - 12:01 WIB

Dukung Arahan Gubernur SDK, BPKPD Sulbar Siap Bersinergi Jaga Stabilitas dan Keamanan Daerah

Berita Terbaru